Pergub Berlaku Hari Ini, Lupa Masker Bayar Rp 500 Ribu

Setelah disosialisasikan selama seminggu, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 500.000.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Denda Rp 500 Ribu 

Kasus Covid-19 di Sumsel pun terus bertambah. Data terkini, sebanyak 41 orang yang dinyatakan positif terpapar virus Corona. Sehingga total kasus mencapai 4.786.

Untuk kasus sembuh bertambah 32 orang, sehingga total kasus sembuh menjadi 3.440 orang. Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal bertambah dua orang sehingga menjadi 283 orang.

"Setelah satu pekan dilakukan tahap sosialisasi, kita lakukan evaluasi lebih dulu untuk melihat manfaat serta kerugian yang ditimbulkan," ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumsel, Aris Saputra menambahkan, ada 108 personel gabungan yang mereka turunkan untuk melakukan sosialisasi Pergub nomor 37 tahun 2020 tersebut.

Personel gabungan itu dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta instansi terkait. Pada tahap awal, mereka akan mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi keramaian lainnya.

"Masyarakat harus tahu tentang Pergub ini, sehingga seluruh objek vital dan tempat keramaian akan kita sosialisasikan," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang mulai hari ini akan melaksanakan sosialisasi penegakkan disiplin protokol kesehatan, sebelum nantinya penerapan sanksi dan denda akan mulai diberlakukan.

Untuk sanksi yang diberikan bukan hanya sebatas sanksi lisan dan tertulis, namun juga pengenaan denda mulai dari Rp 100-500 ribu.

Ini juga berlaku bagi perkantoran/badan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan, pemerintah kota tak segan mencabut izin operasional jika terbukti melanggar.

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, masa sosialisasi akan dilakukan mulai besok hingga Kamis pekan depan bersama dengan personil gabungan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palembang ke sejumlah fasilitas umum.

"Kita sosialisasi terlebih dulu sebelum ada penerapan sanksi. Selama sosialisasi kita harap masyarakat mematuhi untuk pakai masker, jaga jarak, dan protokol kesehatan lainya," jelasnya, dijumpai di Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (9/9/ 2020).

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan.

Hal ini juga senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Serta sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19.

"Sanksi ini berlaku seterusnya, kalau sesuai aturan Perwali itu batas waktunya enam bulan, baru kemudian akan dievaluasi lagi," katanya. (oca/mg3/cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved