Pergub Berlaku Hari Ini, Lupa Masker Bayar Rp 500 Ribu

Setelah disosialisasikan selama seminggu, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 500.000.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Denda Rp 500 Ribu 

PALEMBANG, SRIPO -- Setelah sempat mengalami penundaan, sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan mulai dilakukan hari ini, Rabu (9/8/2020).

Setelah disosialisasikan selama seminggu, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 500.000.

"Sosialisasi selesai. Minggu depan pelanggar akan disanksi," jelas Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (9/9/2020).

Petugas SPBU Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Cegah Penyebaran Virus Covid-19

Adapun sanksi bagi pelanggar pergub tersebut yakni mulai dari hukuman membersihkan taman, push up hingga denda Rp500 ribu.

Sementara itu, sanksi bagi pengelola usaha seperti tempat hiburan adalah berupa denda hingga ancaman penutupan.

Dalam pergub tersebut berisi aturan penggunaan masker, larangan berkerumun, serta panduan menjaga jarak (physical and social distancing) di tempat umum.

Sanksi Abaikan Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak 2020 sudah Dibuat, Begini Kata Gubernur HD

Menurut Deru, penerapan pergub protokol kesehatan ini bukan hanya karena adanya penambahan kasus Covid-19 di Sumsel.

Lebih dari itu, pergub ini ditujukan agar menekan kasus Covid-19.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, kasus positif Covid-19 pada 8 September 2020 berjumlah 4.786. Jumlah tersebut terdiri dari 1.052 kasus aktif, 1.980 suspect dan 299 kasus probable.

"Kalau kasus merata tapi saya melihat kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan ini mulai kendor. Kita khawatir kalau terjadi lonjakan-lonjakan baru. Jangan sampai terjadi jadi lebih baik kita terapkan saja," ujarnya.

WALIKOTA Palembang Siapkan Denda dan Tegas Cabut Izin Usaha Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, di dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa seluruh masyarakat di Bumi Sriwijaya diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.

"Semula rencana diberlakukan di awal Agustus, tetapi saat itu situasi perkembangan Covid-19 di Sumsel melandai sehingga pemberlakukan dibatalkan," katanya.

Diakuinya, sejak beberapa pekan terakhir warga di Sumsel mulai tampak kendor untuk mengikuti protokol kesehatan. Di beberapa titik masih banyak ditemui masyarakat tak menggunakan masker serta menjaga jarak.

Maka itu, Deru menegaskan pemerintah harus mengambil langkah dengan memberlakukan Pergub agar menekan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dit Polairud Polda Sumsel Sosialisasikan Protokol Kesehatan dan Peduli Kamtibmas 2020

Menurutnya, melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor pergub Sumsel ini harus cepat diberlakukan. Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan.

Kasus Covid-19 di Sumsel pun terus bertambah. Data terkini, sebanyak 41 orang yang dinyatakan positif terpapar virus Corona. Sehingga total kasus mencapai 4.786.

Untuk kasus sembuh bertambah 32 orang, sehingga total kasus sembuh menjadi 3.440 orang. Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal bertambah dua orang sehingga menjadi 283 orang.

"Setelah satu pekan dilakukan tahap sosialisasi, kita lakukan evaluasi lebih dulu untuk melihat manfaat serta kerugian yang ditimbulkan," ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumsel, Aris Saputra menambahkan, ada 108 personel gabungan yang mereka turunkan untuk melakukan sosialisasi Pergub nomor 37 tahun 2020 tersebut.

Personel gabungan itu dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta instansi terkait. Pada tahap awal, mereka akan mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi keramaian lainnya.

"Masyarakat harus tahu tentang Pergub ini, sehingga seluruh objek vital dan tempat keramaian akan kita sosialisasikan," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang mulai hari ini akan melaksanakan sosialisasi penegakkan disiplin protokol kesehatan, sebelum nantinya penerapan sanksi dan denda akan mulai diberlakukan.

Untuk sanksi yang diberikan bukan hanya sebatas sanksi lisan dan tertulis, namun juga pengenaan denda mulai dari Rp 100-500 ribu.

Ini juga berlaku bagi perkantoran/badan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan, pemerintah kota tak segan mencabut izin operasional jika terbukti melanggar.

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, masa sosialisasi akan dilakukan mulai besok hingga Kamis pekan depan bersama dengan personil gabungan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palembang ke sejumlah fasilitas umum.

"Kita sosialisasi terlebih dulu sebelum ada penerapan sanksi. Selama sosialisasi kita harap masyarakat mematuhi untuk pakai masker, jaga jarak, dan protokol kesehatan lainya," jelasnya, dijumpai di Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (9/9/ 2020).

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan.

Hal ini juga senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Serta sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19.

"Sanksi ini berlaku seterusnya, kalau sesuai aturan Perwali itu batas waktunya enam bulan, baru kemudian akan dievaluasi lagi," katanya. (oca/mg3/cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved