Pergub Sumsel Prokes Covid19

WALIKOTA Palembang Siapkan Denda dan Tegas Cabut Izin Usaha Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, masa sosialisasi akan dilakukan mulai besok hingga Kamis pekan depan bersama dengan personil gabungan

Tayang:
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Walikota Palembang H Harnojoyo didampingi Wawako Fitrianti, Dandim Palemb ang dan Kapolrestabes Palembang beberapa waktu lalu 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mulai besok akan melaksanakan sosialisasi penegakkan disiplin protokol kesehatan, sebelum nantinya penerapan sanksi dan denda akan mulai diberlakukan.

Untuk sanksi yang diberikan bukan hanya sebatas sanksi lisan dan tertulis, namun juga pengenaan denda mulai dari Rp 100-500 ribu.

Ini juga berlaku bagi perkantoran/badan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan, pemerintah kota tak segan mencabut izin operasional jika terbukti melanggar.

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, masa sosialisasi akan dilakukan mulai besok hingga Kamis pekan depan bersama dengan personil gabungan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palembang ke sejumlah fasilitas umum.

"Kita sosialisasi terlebih dulu sebelum ada penerapan sanksi. Selama sosialisasi kita harap masyarakat mematuhi untuk pakai masker, jaga jarak, dan protokol kesehatan lainya," jelasnya, dijumpai di Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (9/9/ 2020)

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan.

Hal ini juga senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Serta sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19.

"Sanksi ini berlaku seterusnya, kalau sesuai aturan Perwali itu batas waktunya enam bulan, baru kemudian akan dievaluasi lagi," katanya.

Video Tak Pakai Masker Denda Rp500 Ribu, Pergub Sumsel Prokes Covid-19 Mulai Diberlakukan

Dalam penerapan pergub protokol ini pemerintah provinsi Sumsel menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel.

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, menyebutkan, sosialisasi dilakukan dengan cara menurunkan tim gabungan di tempat keramaian atau yang berpotensi menjadi kerumunan massa seperti mal, jalan, pasar tempat hiburan, kafe, toko, perusahaaan, sekolah sampai perkantoran.

"Dari Pergub ini, kami Satpol PP membentuk tim gabungan yang melibatkan TNI, POLRI , kejaksaan , pengadilan timnas toga, tokoh adat, dinas instansi yang terkait . Jumlah personil tim gabungan 108 orang." jelas Aris

Peraturan gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan di masa pandemi mulai diterapkan hari ini Rabu (9/9/2020).

BREAKING NEWS : Tak Pakai Masker Denda Rp500 Ribu, Pergub Sumsel Prokes Covid-19 Mulai Diberlakukan

Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut Pergub Protokol Kesehatan Diberlakukan Hari Ini, belum Disanksi

Beredar Pesan Berantai Polisi Razia Masker, Dirlantas Polda Sumsel Pastikan Hoaks

Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan, dalam penerapannya pergub ini belum berlakukan sanksi bagi pelanggar karena hingga sepekan ke depan masih masa sosialisasi pergub.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved