Pergub Sumsel Prokes Covid19
Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut Pergub Protokol Kesehatan Diberlakukan Hari Ini, belum Disanksi
Peraturan gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan di masa pandemi mulai diterapkan hari ini Rabu (9/9/2020).
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peraturan gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan di masa pandemi mulai diterapkan hari ini Rabu (9/9/2020).
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan, dalam penerapannya pergub ini belum berlakukan sanksi bagi pelanggar karena hingga sepekan ke depan masih masa sosialisasi pergub.
"Mulai besok pergub akan disosialisasikan. Artinya sudah mulai diberlakukan tapi tahapnya sosialisasi seminggu.
Kalau sudah mulai merata, baru penerapan sanksi agar masyarakat tidak terkejut jika ada," kata
Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (8/9/2020) lalu.
• Lama Tak Muncul, Begini Kabar Jawara Indonesian Idol Tahun 2014, Nasib Diluar Dugaan, Pengangguran!
Menurut dia, penerapan pergub tersebut sebagai upaya menekan kasus Covid-19 di Sumsel karena saat ini masyarakat mulai longgar dalam mematuhi protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus baru.
"Kalau kasus Covid-19 merata, tapi saya melihat kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan ini mulai kendor.
Jangan sampai terjadi jadi lebih baik kita terapkan saja (Pergub)," kata dia.
Dia mengatakan, sanksi bagi pelanggar pergub tersebut mulai dari tindakan pembersihan taman, push up hingga denda Rp500 ribu.
Sementara itu, sanksi bagi penyelenggara tempat tertentu seperti tempat hiburan berupa denda.
• Inilah 9 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Kewanitaan (1): ada Ubi Jalar, Cranberry hingga Buah Apel
Menurut dia, pemberlakuan pergub memang akan berdampak pada aktivitas ekonomi.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah provinsi Sumsel tengah melakukan upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kalau kemarin ada penundaan sekarang sosialisasi. Kita lihat dampak, mudarat dan manfaat. Dampak baru bisa kita lihat ketika pergub mulai kita terapkan," ujarnya.
Dalam penerapan pergub protokol ini pemerintah provinsi Sumsel menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel.
• Obligasi dan Sukuk PLN Resmi Terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Total Nilai Emisi Rp 1,87 triliun
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, menyebutkan, sosialisasi dilakukan dengan cara menurunkan tim gabungan di tempat keramaian atau yang berpotensi menjadi kerumunan massa seperti mal, jalan, pasar tempat hiburan, kafe, toko, perusahaaan, sekolah sampai perkantoran.
"Dari Pergub ini, kami Satpol membentuk tim gabungan yang melibatkan TNI, POLRI , kejaksaan , pengadilan timnas toga ,tokoh adat , dinas instansi yang terkait . Jumlah personil tim gabungan 108 orang." jelas Aris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ditresnarkoba-polda-sumsel-sosialisasi-covid.jpg)