Pergub Berlaku Hari Ini, Lupa Masker Bayar Rp 500 Ribu
Setelah disosialisasikan selama seminggu, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 500.000.
PALEMBANG, SRIPO -- Setelah sempat mengalami penundaan, sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan mulai dilakukan hari ini, Rabu (9/8/2020).
Setelah disosialisasikan selama seminggu, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 500.000.
"Sosialisasi selesai. Minggu depan pelanggar akan disanksi," jelas Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (9/9/2020).
• Petugas SPBU Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Cegah Penyebaran Virus Covid-19
Adapun sanksi bagi pelanggar pergub tersebut yakni mulai dari hukuman membersihkan taman, push up hingga denda Rp500 ribu.
Sementara itu, sanksi bagi pengelola usaha seperti tempat hiburan adalah berupa denda hingga ancaman penutupan.
Dalam pergub tersebut berisi aturan penggunaan masker, larangan berkerumun, serta panduan menjaga jarak (physical and social distancing) di tempat umum.
• Sanksi Abaikan Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak 2020 sudah Dibuat, Begini Kata Gubernur HD
Menurut Deru, penerapan pergub protokol kesehatan ini bukan hanya karena adanya penambahan kasus Covid-19 di Sumsel.
Lebih dari itu, pergub ini ditujukan agar menekan kasus Covid-19.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, kasus positif Covid-19 pada 8 September 2020 berjumlah 4.786. Jumlah tersebut terdiri dari 1.052 kasus aktif, 1.980 suspect dan 299 kasus probable.
"Kalau kasus merata tapi saya melihat kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan ini mulai kendor. Kita khawatir kalau terjadi lonjakan-lonjakan baru. Jangan sampai terjadi jadi lebih baik kita terapkan saja," ujarnya.
• WALIKOTA Palembang Siapkan Denda dan Tegas Cabut Izin Usaha Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, di dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa seluruh masyarakat di Bumi Sriwijaya diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
"Semula rencana diberlakukan di awal Agustus, tetapi saat itu situasi perkembangan Covid-19 di Sumsel melandai sehingga pemberlakukan dibatalkan," katanya.
Diakuinya, sejak beberapa pekan terakhir warga di Sumsel mulai tampak kendor untuk mengikuti protokol kesehatan. Di beberapa titik masih banyak ditemui masyarakat tak menggunakan masker serta menjaga jarak.
Maka itu, Deru menegaskan pemerintah harus mengambil langkah dengan memberlakukan Pergub agar menekan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
• Dit Polairud Polda Sumsel Sosialisasikan Protokol Kesehatan dan Peduli Kamtibmas 2020
Menurutnya, melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor pergub Sumsel ini harus cepat diberlakukan. Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan.