Pilkada 2020 di Sumsel
KPU Musirawas Verifikasi Faktual Syarat Calon di 4 Lokasi Pendidikan Terakhir Paslon Cabup & Cawabup
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas telah merampungkan tahap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musirawas
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas telah merampungkan tahap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musirawas yang dilaksanakan pada 4-6 September 2020.
Usai tahap pendaftaran, memasuki tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi syarat calon yang dijadwalkan 6-12 September 2020.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Musirawas Apandi menjelaskan, verifikasi syarat calon akan dilakukan di empat lokasi pendidikan terakhir para pasangan calon yang mendaftar ke KPU Musirawas.
Yaitu di lokasi pendidikan terakhir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H Hendra Gunawan - H Mulyana dan di lokasi terakhir pendidikan paslon Bupati dan Wakil Bupati Musirawas Ratna Mahmud - Hj Suwarti.
"Untuk melakukan verifikasi syarat calon, dibagi empat tim, sesuai dengan jumlah paslon ada empat orang.
Verifikasi dilakukan untuk mengecek keabsahan ijazah teralhir paslon yang diserahkan saat pendaftaran ke KPU," kata Apandi, Senin (7/9/2020).
• KPU Musirawas Terima Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati H Hendra Gunawan - H Mulyana
• KPU Musirawas Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 9 dan PKPU 10 Tahun 2020 ke Parpol Pengusung
Dikatakan, satu tim akan ke Palembang untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah terakhir H Hendra Gunawan di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kemudian satu tim akan ke Bengkulu untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah terakhir H Mulyana di Uviversitas Bengkulu (Unib).
"Satu tim lagi akan melakukan verifikasi ke Jakarta, yaitu ke lembaga pendidikan ijazah terakhir paslon Ratna Mahmud dan satu tim lagi di Musirawas, untuk memverifikasi ijazah Hj Suwarti di Universitas Musirawas (Unmura)," kata Apandi.
Ditambahkan, selain melakukan verifikasi syarat calon, KPU telah mengumumkan ke publik terkait dengan dokumen yang diserahkan oleh para pasangan calon. Baik dokumen pencalonan maupun dokumen syarat calon.
"Kalau ada tanggapan masyarakat atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan dokumen yang diserahkan oleh para pasangan calon, maka akan kita lakukan verifikasi," katanya. (ahmad farozi)