Pilkada 2020 di Sumsel
KPU Musirawas Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 9 dan PKPU 10 Tahun 2020 ke Parpol Pengusung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 dan PKPU Nomor 10 tahun 2020
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 dan PKPU Nomor 10 tahun 2020, di Kantor KPU setempat, Kamis (3/9/2020).
Sosialisasi PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
Kemudian PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus desease (Covid-19).
Sosialisasi dipimpin langsung Ketua KPU Musirawas Anasta Tias bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Apandi dan Divisi Sosialisasi Parmas SDM Syarifudin dan Divisi Program Data Wahyu Hidayat Setiyadi.
• KPU Musirawas Siapkan Tenda untuk Pendaftaran Cakada, Sebelum Masuk Wajib Cek Suhu Tubuh
• KPU Musirawas Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Pilkada 2020, Ini Jadwal dan Syaratnya
Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh partai politik (Parpol) pengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Musirawas yang akan mengikuti pilkada tahun 2020.
Divisi Sosialisasi Parmas SDM KPU Kabupaten Musirawas Syarifudin menjelaskan, PKPU Nomor 9 dan PKPU Nomor 10 tahun 2020 perlu disosialisasikan kepada peserta pemilu atau parpol pengusung bapaslon.
Karena ada beberapa pasal yang berubah, seperti antara lain yang menyebutkan bahwa bagi yang pernah jadi gubernur, dalam PKPU 1 tahun 2020 tidak diperbolehkan mencalonkan ditingkat kabupaten/kota.
Tapi dalam PKPU nomor 9 mantan gubernur diperbolehkan mencalonkan diri ditingkat kabupaten/kota.
Kemudian di PKPU Nomor 10 tahun 2020 mengatur tentang pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa perbedaan pemilihan dimasa pandemi covid-19 dengan pemilihan dalam kondisi normal.
"Selain itu ada hal prinsip lain terkait alat peraga kampanye (APK). Jika selama ini hanya KPU yang mencetak APK, maka dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 ini, pasangan calon diperbolehkan mencatak APK sendiri," kata Syarifudin.
(ahmad farozi)
3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang |
![]() |
---|
Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Inspektorat PALI Tepis Isu Mobil Plat Merah Diduga Dipakai Mobilisasi Pemilih di Pilkada 2020 PALI |
![]() |
---|
Partai Hanura Lakukan Evaluasi Pasca Kalah di Pilkada 2020 Ogan Ilir & Musi Rawas, Kita Kembali ke 0 |
![]() |
---|