Berita Pagaralam

PEDAGANG Pasar Dempo Permai Pagaralam Diminta Buat Surat Pernyataan, Nunggak tak Bayar Sewa Kios

Pemkot Pagaralam Minta Pedagang Pasar Dempo Permai Buat Surat Pernyataan Sebelum Digembok, Terkait Tunggakan Kios

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
BUAT SURAT PERNYATAAN : Tampak salah satu pedagang Pasar Dempo Permai Pagaralam yang sedang membuat surat pernyataan terkait tunggakan sewa kios. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Dinas Perinduatrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pagaralam masih memberikan keringanan kepada pedagang kios di Pasar Dempo Permai.

Petugas memberikan tenggat waktu sampai November 2020 mendatang bagi para penyewa kios yang menunggak selama dua tahun.

Namun bagi penunggak yang di atas dua tahun maka diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai.

Pantauan sripoku.com, Kamis (3/9/2020) menyebutkan, petugas gabungan sudah melakukan penagihan kepada pedagang kios.

Setiap pedagang yang belum mampu membayar harus membuat pernyataan. Jika pedagang tidak mematuhi surat pernyataan maka tindakan tegas akan langsung dilakukan.

DPRD Pagaralam Desak Pemkot Segera Lakukan Perbaikan Pipa PDAM Patah di Kecamatan Dempo Tengah

Penderitaan Warga Dempo Tengah Pagaralam Sudah 4 Bulan tak Dapat Air Bersih dari PDAM

Kepala Disperindagkop Kota Pagaralam, Dawam melalui Kabid Perdagangan, Jepri mengatakan, sampai saat ini petugas gabungan masih tetap melakukan langkah persuasif dengan memberikan peringatan kepada pedagang.

"Kita tetap memberikan keringanan bagi pedagang yang memiliki etikat baik untuk membayar. Kita saat ini memberikan surat pernyataan diatas materai sebagai bentuk peringatan kepada pedagang," ujarnya.

Bahkan Disperindagkop tetap memperhatikan dampak dari Covid-19 terhadap pedagang.

Untuk sewa tahun 2020 diberikan keringanan sesuai dengan kebijakan Pemkot Pagaralam.

"Tunggakan sewa pedagang ini berpariasi, bahkan ada yang sampai 9 tahun belum bayar sama sekali. Namun untuk tahun 2020 kita beri keringanan sesuai dengan kebijakan Pemkot," katanya.

Setelah Sepakan Zona Hijau, Satu Warga Pagaralam Dinyatakan Positif Covid-19

Duta Bahasa Sumsel 2020 Wafiq Febri Bikin Berkesan untuk Pertahankan Sastra Tutur & Lisan Pagaralam

Sebelumnya Petugas Gabungan dari Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Diaperindagkop) Kota Pagaralam, bersama Sat Pol PP, Polri Satpam Pasar dan sejumlah pihak terkait lainya melakukan penagihan sewa kios yang ada di Pasar Dempo Permai.

Kegiatan ini mengacu pada pelaksaan Peraturan Daerah (Perda) No 05 tahun 2018 tentang Retrebusi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu petugas melakukan penegakan perda tersebut bagi penyewa kios yang menunggak.

Data yang dihimpun Sripoku.com menyebutkan, jumlah kios yang ada di Pasar Dempo Permai sebanyak 476 kios. Dari jumlah kios yang ada hampir separuh menunggak tagihan sewa.

Tak Bayar Sewa, Ratusan Kios di Pasar Dempo Permai Langsung Digembok Petugas

Pasar Dempo Permai Pagaralam Diduga Jadi Tempat Mesum, Sering Ditemukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai

Pasar Dempo Permai Dipercantik untuk Jadi Pusat Perbelanjaan, Saksi Bisu Terbentuknya Pagaralam

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved