Buya Menjawab
Apa Hukumnya Sholat Mengatur Jarak?
Memasuki era New Normal, sholat berjama’ah di masjid-masjid masih mengatur jarak, apa hukumnya buya, mohon penjelasan.
SRIPOKU.COM - Assalamu’alaikum.Wr Wb.
BUYA, memasuki era New Normal, sholat berjama’ah di masjid-masjid masih mengatur jarak, apa hukumnya buya, mohon penjelasan. Terimakasih.
08136726xxxx
• Inilah Tren Jas Pengantin Pria di Pesta Pernikahan New Normal
• Masjid Agung Solihin Kayuagung Dibuka, Jamaah Bersyukur sudah Bisa Sholat Berjamaah di Masjid,
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Jawab:
Wa’alaikumussalam.Wr.Wb.
Ananda, menurut pandangan ULAMA; himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing dalam mengatasi serta upaya pencegahan Covid-19 dengan cara menjaga jarak aman minimal 1 meter, saat berjama'ah di masjid/mushala, boleh dilaksanakan pada kawasan yang penularannya tinggi dan tidak terkendali dengan illat hukum, menghindari mudorat/ bahaya lebih diutamakan dari memperoleh manfaat.
Mengenai hukum merapatkan shaf dalam shalat berjama'ah, memang disunahkan oleh Nabi Saw dalam haditsnya: "Dari sahabat Anas ra, Rasulullah bersabda, ‘Susunlah shaf kalian’) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta."

9 Makanan Mengandung Tembaga Tinggi (1). (www.infiline.com/)
Mengenai hukum membuat jarak atau merenggangkan shaf shalat juga telah banyak dibahas di kalangan para ulama Syafi'eyyah, diantaranya:
• Imam Nawawi dalam Kitab Minhajut Thalibin
“Posisi berdiri makmum yang terpisah makruh, tetapi ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai.”
Hukum merenggangkan shaf atau membiarkan shaf berjarak hukum dasarnya adalah makruh.
• Imam Syihabuddin al-Qalyubi dalam kitab Hasyiah Qalyubiah.
Imam Syihabuddin Al-Qalyubi menjelaskan kata “fardan” atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong sekira dapat diisi oleh satu orang atau lebih.
“Maksud kata (terpisah sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri,” (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239).

5 Manfaat Kesehatan Makan Makanan Pedas. (Istimewa)
Hukum dasar merenggangkan posisi shaf memang dimakruhkan jika tidak ada uzur. Namun, sekiranya ada uzur, seperti menjaga jarak aman dari penularan Covid-19 , maka hukumnya tidak lagi menjadi makruh, sebagaimana pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami berikut ini:
• Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj.
“Ya, sekiranya mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).
Jadi, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami sekiranya ada uzur saat cuaca panas, maka hal tersebut tidak menyebabkan kemakruhan. Apalagi dalam rangka upaya pencegahan penularan wabah penyakit Covid-19 ini yang lebih jelas dikhawatirkan bahayanya.
Pandangan ini juga didukung oleh Imam Ibnu 'Alan di dalam kitabnya "Dalilul Faalihin".
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
• Ibnu Alan As-Shiddiqi dalam Kitab Dalilul Falihin