Buya Menjawab
Apa Hukumnya Sholat Mengatur Jarak?
Memasuki era New Normal, sholat berjama’ah di masjid-masjid masih mengatur jarak, apa hukumnya buya, mohon penjelasan.
"Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu makruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).
Lantas apakah jika ada seseorang saja yang berdiri memisahkan jarak aman (social distancing) antarjamaah dan antarashaf minimal 1 meter dalam situasi uzur tersebut membatalkan shalat berjamaahnya dan Shalat Jumatnya?
Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil jarak dalam satu shaf berjama'ah dalam kesendirian saja, meskipun makruh, tetapi shalat berjama'ahnya tetap sah:
“Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut… tetapi jika ia berdiri sendiri, maka shalatnya tetap sah,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).

Menurut Jumhur Ulalma berdasarkan hadits Abu Bakrah, Artinya:” Bahwasanya (Abu Bakrah) sholat dibelakang shaf, lalu Rasulullh Saw. Tidak memerintahkannya untuk mengulangi (sholat) . Rasulullah saw. Bersabda padanya:” Mudah-mudahan Allah memberi tambahan kebaikan, dan jangan kamu ulangi.”
Maka atas dasar hadits tersebut di atas dilarang Rasul tidak memenuhi ruang shaf yang kosong, sesuai anjuran Rasulullah Saw. Setiap akan mengimami sholat beliau merintahkan merapatkan dan meluruskan shaf.
Maka, idealnya jika seseorang merasa dirinya berpotensi menjadi sebab kemudharatan bagi orang lain, sebaiknya dia tidak ikut hadir shalat berjamaah di masjid atau shalat berjamaah lainnya. Sebab, dalam hadits lain daei Jabir ra, Nabi Saw bersabda :
"Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya dia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami" [HR. Bukhari-Muslim]
Maka hal yang perlu dipahami dari hadits di atas ini, Nabi Saw melarang seseorang yang memakan bawang dan mengganggu dengan bau mulutnya saja itu mendatangi masjid/mushala untuk shalat berjama'ah, terlebih lagi orang yang datang berjamaah ke masjid/mushala dengan membawa potensi penyebaran wabah penyakit yang bisa saja memudharatkan orang lain, bahkan bisa membahayakan dan membawa kematian.
Demikian jawaban Buya.
Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
