Liputan Eksklusif
Mahalnya Biaya Pemakaman, Paling Murah Rp1,7 Juta
Biayanya Rp 1,5 juta. Itu untuk upah tukang gali kubur dan biaya sewa lahan.
PALEMBANG, SRIPO -- Biaya pemakaman yang cukup mahal juga jadi polemik tersendiri, selain adanya ulah oknum masyarakat memboking makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Palembang.
Di sejumlah TPU yang berada di pemukiman penduduk seperti Kandang Kawat, Kamboja, Puncak Sekuning, Telaga Swidak dan lain-lain masyarakat yang hendak menguburkan keluarganya biasanya dipatok harga jutaan rupiah untuk satu liang kubur.
Salah seorang tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat Palembang, ketika ditemui Sripo mengaku untuk proses penggalian tanah pihaknya mematok harga Rp 1,5 juta untuk biaya penggalian serta sewa lahan makam.
• Jual Beli Lahan Kuburan, Kalau Mau Boking Dulu. Pakai Nisan Palsu
"Biayanya Rp 1,5 juta. Itu untuk upah tukang gali kubur dan biaya sewa lahan," ujarnya.
Menurutnya, biaya tersebut hanya untuk proses penggalian dan sewa lahan saja. Belum termasuk biaya pemasangan batu nisan. Untuk biaya pemasangan pedapuran (nisan), pihak keluarga harus merogoh kocek jutaan rupiah juga.
Sebab, si pembuat nisan menyediakan beragam bentuk dengan biaya berbeda-beda. Terkait posisi makam, pria paruh baya yang enggan disebutkan namanya ini mengaku semua posisi sama saja.
"Sama saja, tergantung dimana ada lahan yang kosong saja," tegasnya.
• KPK Soroti Kasus Pembelian Lahan Kuburan Dengan Tersangka Johan Anwar
Senada, ID tukang gali kubur di kawasan Plaju mengatakan untuk biaya gali kubur di tempat pemakaman tersebut masyarakat harus membayar Rp 1,5 juta biaya tukang gali kubur.
Biaya itu hanya untuk upah tukang gali, sementara jika hendak menambah papan atau membuat peti ada biaya tambahan yang nantinya bisa dinegokan oleh ahli musibah dan petugas di TPU di sana.
"Bagi masyarakat yang hendak membuat pedapuran atau nisan, setidaknya harus menyiapkan uang Rp 1,7 untuk nisan satu tingkat.
Sementara, jika ingin pedapuran yang lebih bagus mencapai 3 tingkat biaya yang diperlukan Rp 3,5 juta ," ungkapnya.
• Polda Sumsel Kembali Melanjutkan Proses Hukum Kasus Pembelian Lahan Kuburan di Baturaja OKU
Kabid Sarana dan Utilitas PRKP Kota Palembang, Asmuandi Murod mengatakan penataan beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengatur biaya atau retribusi pemakaman di Kota Palembang.
Merujuk Peraturan Daerah Kota Palembang No 12 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, terdapat 17 TPU yang resmi dikenakan retribusi yang tersebar di beberapa titik di Kota Palembang.
Untuk satu lubang kubur, pihak keluarga cukup membayar Rp 350 ribu. Nominal tersebut Rp 300 ribu untuk upah penggalian dan Rp 50 ribu sewa lahan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.
"Sesuai perda biaya pemakaman itu Rp 350 ribu tidak sampai jutaan rupiah. Itu jelas melanggar aturan," jelasnya.
