KPK Soroti Kasus Pembelian Lahan Kuburan Dengan Tersangka Johan Anwar

"Rapat Korsupdak KPK ini tujuannya memfasilitasi Penyidik dan JPU, untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing.

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Wakil Bupati OKU, Johan Anwar bersama pengacaranya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kasus dugaan markup pembelian lahan TPU Baturaja OKU, ternyata menjadi perhatian KPK.

Terlebih, tersangka Johan Anwar yang sempat ditahan di Mapolda Sumsel bebas demi hukum.

Hal ini, dikarenakan selama 120 hari penahanan tersangka Johan Anwar berkas yang diajukan kepada Kejati Sumsel selalu dinyatakan P19 atau belum lengkap.

"Hari ini di Gedung Merah Putih dilaksanakan kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan KPK antara KPK dengan pihak perwakilan Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel,"

"BPK RI dan Bareskrim Polri terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 Miliar," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (20/5/2020).

Dalam perkara tersebur, penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Johan Anwar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 Miliar.

Tersangka Johan Anwar yang saat ini menjabat Wabup OKU, memang sebelumnya KPK melakukan juga supervisi terhadap perkara tersebut.

Hasil dari supervisi yang dilaksanakan, ada empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus ini yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirton, dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp 3,4 miliar.

"Rapat Korsupdak KPK ini tujuannya memfasilitasi Penyidik dan JPU, untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing,"

"Disimpulkan, dari uraian kronologis kasus maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan tersangka Johan Anwar," jelasnya.

Akan tetapi, KPK menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan BPK.

Namun, untuk kelancaran pengungkapan perkara kedepan, KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka Johan Anwar.(muhammad ardiansyah )

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved