Syarat Rapid dan Swab Dihapus
Jika Rapid dan Swab Tes akan Dihapus dari Penerangan, Ahli Mirobiologi Sumsel: Memang Tidak Perlu
karena bagaimana pun rapid tes dan swab tetap diperlukan karena untuk mendeteksi seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Hendra Kusuma
Prof Yuwono mengatakan, Orang Tanpa Gejala (asimptomatik) tidak akan menularkan virus kepada orang lain.
Hal ini dikarenakan dari hari pertama hingga hari ke-14 tidak ada gejala, sehingga virus tidak berkembang biak dengan baik.
Bila virus tak bisa berkembang dengan baik maka tidak cukup untuk menginfeksi orang lain karena sangat rendah kadar virusnya.
"OTG tak perlu PCR akhir. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020."
"Cukup diperiksa satu kali PCR 14 hari tak perlu PCR," jelasnya.
Masih dibahas pemerintah
Seperti diketahui, Pemerintah membahas rencana penghapusan rapid test dan swab sebagai syarat bertransportasi.
Sebab, Jajaran kabinet dikabarkan tengah membahas kebijakan yang berlaku sejak ada-nya pandemi Covid-19 ini, tentunya pemerintah akan menetapkan formula pengganti yang lebih efaktif lagi untuk melakukan deteksi.
Terkait dengan hal ini, Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, memang benar adanya rencana tersebut.
Namun, diakunya, apakah penghapusan swab dan rapid tes itu segera dilaksanakan atau tidak masih dibahas oleh pemerintah.
"Iya, sedang dibicarakan detail pelaksanaannya," kata Wiku ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (4/8/20).
Terkait dengan rancana ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberikan penjalangan. Hal ini masih dalam pembahasan dan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati belum mau memberikan komentar lebih banyak lagi.
Di tempat terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, mengaku bahwa ketentuan protokol kesehatan dalam bertransportasi bukan menjadi wewenangnya.
Namun, dia menegaskan bahwa Kemenhub pasti dilibatkan dalam merancang kebijakan baru."Pastinya dilibatkan, tapi kalau itu kan keputusan tingkat tinggi. Kami monitor saja," kata Novie Selasa (4/8/20).
Pihak Kemenhup pun siap jika pihaknya harus membuat regulasi baru yang sejalan dengan keputusan Gugus Tugas maupun Satgas Covid-19 & PEN.