Syarat Rapid dan Swab Dihapus

Jika Rapid dan Swab Tes akan Dihapus dari Penerangan, Ahli Mirobiologi Sumsel: Memang Tidak Perlu

karena bagaimana pun rapid tes dan swab tetap diperlukan karena untuk mendeteksi seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/MAYA CR
Prof Yuwono Ahli Mikrobiologi 

SRIPOKU.COM-Selama ini, rapid test dan swab merupakan syarat tambahan bagi penumpang yang ingin menempuh perjalanan lewat penerbangan di tengah pandemi Covid-19.

Syarat rapid test dan swab selama ini memang menjadi syarat penting dari pemerintah sebagai standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, saat melakukan perjalanan lewat udara atau hendak memasuki pesawat.

Namun belakangan rapid tes dan swab seolah menjadi beban bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan.

Akibatnya, banyak yang merasa terbani dan menambah cost saat hendak melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19.

Makanya wancana pemerintah menghapus rapid test dan swab ini mendapatkan tanggapan beragam dari pemangku kepentingan, karena bagaimana pun rapid tes dan swab tetap diperlukan karena untuk mendeteksi seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Namun ahli mikrobiologi Sumsel Prof Yuwono mengatakan bahwa, untuk melakukan perjalanan lewat penerbangan, sebenarnya masyarakat tak perlu lagi harus menyertakan hasil tes cepat.

Menurut Yuwono, pencegahan penularan di pesawat dapat dilakukan dengan cara mendeteksi suhu calon penumpang pesawat sebelum terbang.

Bila calon penumpang dinyatakan demam harus ditolak untuk melakukan penerbangan.

Demam merupakan salah satu gejala dari seseorang tertular virus dan memang dilarang melakukan penerbangan.

"Rapid test dan swab test tidak perlu untuk syarat penerbangan."

Karena dengan deteksi panas, maka ketahuan bahwa tengah ada virus ditubuh penumpang tersebut.

"Kalau suhu tinggi, 38°, artinya demam."

Maka itu, jika petugas bandara mengetahui suhu penumpang itu panas atau tidak, maka jika panas bisa disilakan pulang agar tidak melakukan perjalanan.

"Urusan juga tidak mendesak langsung suruh pulang. Kecuali ada gejala. Gejala apapun tidak boleh terbang," ujarnya pada Sumsel Virtual Fest dengan tema Pandemi Covid-19, Menyerah atau Menang, Rabu (5/8/2020).

Bagaimana dengan OTG?

Prof Yuwono mengatakan, Orang Tanpa Gejala (asimptomatik) tidak akan menularkan virus kepada orang lain.

Hal ini dikarenakan dari hari pertama hingga hari ke-14 tidak ada gejala, sehingga virus tidak berkembang biak dengan baik.

Bila virus tak bisa berkembang dengan baik maka tidak cukup untuk menginfeksi orang lain karena sangat rendah kadar virusnya.

"OTG tak perlu PCR akhir. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020."

"Cukup diperiksa satu kali PCR 14 hari tak perlu PCR," jelasnya.

Masih dibahas pemerintah

Seperti diketahui, Pemerintah membahas rencana penghapusan rapid test dan swab sebagai syarat bertransportasi.

Sebab, Jajaran kabinet dikabarkan tengah membahas kebijakan yang berlaku sejak ada-nya pandemi Covid-19 ini, tentunya pemerintah akan menetapkan formula pengganti yang lebih efaktif lagi untuk melakukan deteksi.

Terkait dengan hal ini, Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, memang benar adanya rencana tersebut.

Namun, diakunya, apakah penghapusan swab dan rapid tes itu segera dilaksanakan atau tidak masih dibahas oleh pemerintah.

"Iya, sedang dibicarakan detail pelaksanaannya," kata Wiku ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (4/8/20).

Terkait dengan rancana ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberikan penjalangan. Hal ini masih dalam pembahasan dan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati belum mau memberikan komentar lebih banyak lagi.

Di tempat terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, mengaku bahwa ketentuan protokol kesehatan dalam bertransportasi bukan menjadi wewenangnya.

Namun, dia menegaskan bahwa Kemenhub pasti dilibatkan dalam merancang kebijakan baru."Pastinya dilibatkan, tapi kalau itu kan keputusan tingkat tinggi. Kami monitor saja," kata Novie Selasa (4/8/20).

Pihak Kemenhup pun siap jika pihaknya harus membuat regulasi baru yang sejalan dengan keputusan Gugus Tugas maupun Satgas Covid-19 & PEN.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved