Krisis Ekonomi 2020
Antisipasi Krisis Ekonomi 2020
McKinsey and Company mempublikasikan riset terbaru tentang potret kondisi ekonomi global pada bulan maret 2020.
Pertanyaan nya adalah bagaimana kita bisa keluar jika terjadi krisis ekonomi.
Banyak kalangan yang memberikan beberapa usulan, misalnya, ada yang mengusulkan cetak uang (Printing Money) seperti yang dilakukan Amerika dengan mencetak dollar.
Saya pribadi, untuk ini tidak sependapat karena dikhawatirkan akan terjadi hyper inflasi.
Indonesia pun pernah mengalami di era Presiden Sokarno, sehingga terjadi pemotonngan uang yang lebih dikenal dengan sinering.
Berbeda dengan Amerika, Dollar Amerika sampai saat ini masih menjadi mata uang dunia dan digunakan dalam transaksi perdagangan di seluruh dunia.
Dollar Amerika dibutuhkan oleh dunia.
Ketika banyak negara melakukan Lock Down, Ekonomi dunia mengalami terjun bebas, namun demikian, ketika pemulihan, ekonomi tidak bisa meroket cepat dan butuh waktu yang cukup lama, begitu juga dengan ekonomi Indonesia.
Penerapan PSBB diberbagai daerah menyebabkan kegiatan ekonomi sangat terpukul.
Sektor perhotelan, perdagangan, transportasi, restauran, tempat hiburan dan berbagai sektor jasa lainnya turun drastis dan bahkan banyak yang tutup.
Begitu juga sektor UMKM banyak yang gulung tikar.
Efeknya adalah gelombang PHK tidak terbendung.
PHK menurut Kadin sudah mencapai 6 juta orang, menyebabkan penambahan tingkat penganguran yang besar.
Akibatnya konsumsi rumah tangga masyarakat jatuh.
Jika hal ini tidak segera diatasi dengan cepat dan tepat, krisis ekonomi tak bisa diekakkan.
Oleh karena itu diperlukan beberapa kebijakan strategis, baik kebijakan fiskal maupun moneter yang tepat, tegas dan terpadu.
Untuk keluar dari krisis, Kebijakan Fiskal harus lebih difokuskan membenahi dan memperkuat sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selain usaha ekonomi berskala makro.
Hal ini dikarenakan ekonomi Indonesia sedikit unik bila dibandingkan dengan negara lain karena 60.3 persen ekonomi Indonesia di topang oleh UMKM.
Selain itu, UMKM menyerap tenaga kerja yang jauh lebih besar dibandingkan dengan usaha skala makro.
Data empiris menunjukkan bahwa usaha mikro menyerap 107 juta orang, usaha kecil 5.7 juta orang dan usaha menengah 3.7 juta orang, sedangkan usaha berskala besar (makro) hanya mempekerjakan 3.58 Juta pekerja atau 3 persen dari total pekerja di Indonesia.
Kebijakan Fiskal lainnya adalah penyaluran bantuan sosial harus tepat sasaran, jika tidak maka akan ada gejolak dan keresahan di masyarakat.
Kebijakan pemerintah dalam bidang moneter, juga perlu mendapat perhatian serius, misalnya adanya kemudahan bagi pelaku usaha UMKM dalam mengakses pinjaman Bank.
Karena yang menjadi persoalan selama ini di Indonesia, pelaku usaha UMKM, terutama usaha mikro an kecil banyak yang tidak bankable.
Selain itu adanya rescheduling pembayaran utang bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan.
Terakhir, insentif bunga murah juga dapat membantu pelaku usaha UMKM, termasuk penerapan insentif pajak yang telah dilakukan pemerintah salama pandemic.
Kebijakan kebijakan tersebut di atas bisa berhasil jika dilaksnakan secara cepat, tepat dan terpadu, yaitu adanya sinergitas antara pusat dan daerah, sehigga ekonomi kita dapat segera pulih. Semoga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/markoni-b.jpg)