Berita Banyuasin

Gemetar hingga Ketakutan Cerita Darmina Saat Ikuti Sidang Gugatan 4 Anak Perempuannya di Banyuasin

"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Sidang lanjutan kedua dalam kasus ibu kandung di gugat oleh empat orang anak perempuannya, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).

Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina.
Keempat beradik ini, menurut keterangan dari ibu kandungnya, Darmina mereka masing - masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.

Berjalannya proses jadwal persidangan, tergugat Hj Darmina datang lebih awal sebelum sidang Mediasi, bersama Angga (cucu) dan tergugat lainnya di dampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Purwanta Adi Nugraha SH, Rusdi Kurniawan SH, dan Heriyandi SH.

Otak Pelaku Begal di Palembang Ini Ternyata Masih Pelajar, Ngaku Bawa Senjata Mainan Saat Beraksi

 

Curhat Para Ibu di Palembang Menjadi Guru Dadakan untuk Anak Saat Sekolah Daring, Repot dan Merugi

Orangtua ini, sebelum memasuki ruang sidang, tangannya tak lepas dari cucunya bersama kerabatnya.

Ketika Darmina turun dari mobil dibopong oleh Angga untuk di dudukan di kursi roda dorong secara berlahan menuju ruang persidangan.

Darmina saat itu, mengenakan hijab biru tua, dan baju gamis garis - garis, kursi roda yang dinaiki Darmina pun berjalan berkat dorongan Heni sebagai kerabat baik dari Darmina bergantian dengan cucunya Angga.

Henny pun turut prihatin dengan keadaan kehidupan di masa tua Darmina.

Usai masuk di ruang persidangan, di Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya Mediasi antara penggugat dan tergugat 1, Darmina (Ibu penggugat) 2. Angga (cucu), 3. Notaris Fahrizal, 4.Lurah Kedondong Rate dan 5. Camat Banyuasin III.

Dijelaskan Ketua Hakim Persidangan, untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan, mediasi, antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH.

Dampak Pandemi Corona, Perempuan & Anak Banyak Jadi Korban Kekerasan, Ada Anak Dihamili Ayah Kandung

 

Ayah Sambung Mendiang Rio Warga Macan Lindungan Palembang Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati

Kemudian sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.

Kendati demikian, Hakim Mediatori, sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup, usai sidang berakhir menjelaskan terkait mediasi, kesepakatan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Darmina ketika dimintai tanggapan usai melakukan mediasi mengatakan, bahwa dirinya banyak gemetar dan takut.

"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.

Masih kata Darmina, berdebar debar pikiran, karena dirnya merasa sudah mengasih harta warisan tersebut.

Seorang Anak Dicabuli Teman Ayahnya Sejak 2018 Silam Kasus Terungkap Saat Mengeluh Sakit dengan Ibu

 

5 Kasus Pembunuhan Terjadi Satu Pekan Terakhir di Sumsel, ada yang Dibacok dan Ditembak OTD

"Dasar anak - anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.

Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa banyak memberikan keterangan karena pihaknya lihat dulu hasil dari mediasi nanti.

"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.

Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.

Padamkan Api di Lahan Gambut Sumsel Butuh 40 Kali Waterboombing Kapasitas 4000-5000 Liter Air

 

Operasi Patuh Musi 2020, Ditlantas Fokuskan Penindakan Secara Sosialisasi dan Edukatif

Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan.

Menggugat lima diantaranya Darmina (Ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.

Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari tiga surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin.

Fakta Baru dari Pelaku Pembobolan Nasabah Bank Daerah, Tahanan Polda Sumsel Manfaatkan Data KPU

 

Tiap Postingan Dianggap Sindiran, Kakak Jedar Ngaku tak Mau Tahu Urusan Orang Sampai Adiknya Ngadu!

Sumber: Soccer
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved