Berita Palembang
Seorang Anak Dicabuli Teman Ayahnya Sejak 2018 Silam Kasus Terungkap Saat Mengeluh Sakit dengan Ibu
Seorang pria di Palembang tega mencabuli puluhan kali anak temannya sendiri.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seorang pria di Palembang tega mencabuli puluhan kali anak temannya sendiri.
Korban yang masih duduk kelas 6 sekolah dasar ini sudah digauli pelaku sejak 2018 silam.
Kasus ini baru terbongkar saat korban bercerita kepada ibunya, mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
Setelah ditanyai oleh sang ibu, korban akhirnya berani bercerita tentang perbuatan pelaku.
Mendengar cerita sang anak orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kini warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, langsung ditangkap saat berada di kediamannya, Rabu (22/7/2020), sekira pukul 21.30.
• 5 Kasus Pembunuhan Terjadi Satu Pekan Terakhir di Sumsel, ada yang Dibacok dan Ditembak OTD
• Berhasil Curi Belasan Motor, Langkah Spesialis Curanmor Ini Terhenti Setelah Ditangkap Polda Sumsel
Meski sempat panik, pelaku dengan kepala tertunduk malu langsung digelandang petugas PPA ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
"Benar pelaku kita tangkap atas kasus cabul anak di bawa umur korban pelajar kelas 6 SD," ungkap Kasat Reskrim AKBP Nuryono melalui Kanit PPA, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit PPA, IPDA Hj Fifin Sumailan.
Irsan mengatakan, dari dari keterangan pelaku saat diperiksa, aksi bejat pelaku sudah dilakukannya terhadap korban mulai tahun 2018 lalu hingga terakhir pada 2020 bulan Juni.
"Hampir 10 kali pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Dimana pelaku tiap akan melakukan aksinya mengimingi korban dengan diberikan uang Rp 20 ribu," ungkapnya.
• Fakta Baru dari Pelaku Pembobolan Nasabah Bank Daerah, Tahanan Polda Sumsel Manfaatkan Data KPU
• Tiap Postingan Dianggap Sindiran, Kakak Jedar Ngaku tak Mau Tahu Urusan Orang Sampai Adiknya Ngadu!
Lanjut Irsan, aksi bejat itu pun dilakukan pelaku di kawasan perguruan tinggi di Palembang, tepatnya di belakang lapangan Bulu Tangkis.
"Saat lokasi sepi, saat itu lah pelaku, melancarkan aksinya. Dan mengajak korban ke lokasi tersebut," ungkapnya.
Selain pengamankan pelaku, tambah Irsan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi bejat tersebut.
"Atas ulahnya pelaku di jerat UU perlindumgan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
• Ini Cara Melacak Lokasi dan Nomor HP Seseorang, Trik Mudah Tanpa Ketahuan & Tak Butuh Waktu Lama
• Jarang Terekspos Pasca Cerai dari Caisar YKS, Indadari Ngaku Diganggu Jin, Tiap Dakwah Muntah Darah
Sedangkan pelaku ketika ditemui di ruang PPA hanya menundukan kepalanya karena malu.
Ia pun mengakui perbuatannya.
"Saya tertarik dengan korban, jadi saya khilaf. Jujur sudah 10 kali saya melakukan aksi itu.
Setiap melakukan aksi itu korban saya berikan uang," ungkapnya.