Berita Banyuasin
Gemetar hingga Ketakutan Cerita Darmina Saat Ikuti Sidang Gugatan 4 Anak Perempuannya di Banyuasin
"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa banyak memberikan keterangan karena pihaknya lihat dulu hasil dari mediasi nanti.
"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.
Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.
• Padamkan Api di Lahan Gambut Sumsel Butuh 40 Kali Waterboombing Kapasitas 4000-5000 Liter Air
• Operasi Patuh Musi 2020, Ditlantas Fokuskan Penindakan Secara Sosialisasi dan Edukatif
Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan.
Menggugat lima diantaranya Darmina (Ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.
Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari tiga surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin.
• Fakta Baru dari Pelaku Pembobolan Nasabah Bank Daerah, Tahanan Polda Sumsel Manfaatkan Data KPU
• Tiap Postingan Dianggap Sindiran, Kakak Jedar Ngaku tak Mau Tahu Urusan Orang Sampai Adiknya Ngadu!