2 Vonis Mati 1 Seumur Hidup, Kurir Narkoba Bungkam: Kami Lupa Siapa Bandarnya

Terdakwa Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Rian (29) yang termasuk dalam satu berkas perkara, divonis hukuman mati.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Kami Lupa Siapa Bandarnya 

REKAM JEJAK 49 KG NARKOBA

* 11 Desember 2019 BNNP Sumsel menerima informasi masuknya puluhan kg sabu dan ekstasi dari Pekanbaru melalui jalan darat

* Tim lalu melakukan pencegatan di Betung, Kabupaten Banyuasin

* Saat mobil yang dikendarai kedua pelaku, Juni dan Riyanto tiba dilokasi, petugas lalu meringkus keduanya
* Dari hasil penggeledahan ditemukan lima buah tas berisi ribuan pil ekstasi dan berkilo-kilo sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa Juanda.

* Sebanyak 20 kg diperuntukkan untuk di Palembang yang rencananya akan diterima oleh terdakwa Juanda yang sudah divonis seumur hidup.
* Sedangkan 29 kilo lagi diperuntukan bagi seseorang yang belum diketahui identitasnya di Kabupaten PALI,

PALEMBANG, SRIPO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga kurir narkotika dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi seberat 49 kilogram. Terdakwa Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Rian (29) yang termasuk dalam satu berkas perkara, divonis hukuman mati.

Sedangkan terdakwa Juanda (27), terdakwa dengan berkas terpisah, divonis seumur hidup penjara. Namun sayang hingga sidang terakhir, ketiganya kompak tutup mulut melindungi identitas sang bandar.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bandar 49 Kg Narkoba Hingga 2 Kurirnya Divonis Hukuman Mati di Persidangan Masih Misterius

Terdakwa Juni Muldianto dan Riyanto dijatuhi hukuman mati, sedangkan terdakwa Juanda seumur hidup penjara," ujar Ketua majelis hakim, Abu Hanifah, dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas hakim.

Sudah Jadi Target Operasi Kurir Narkoba di Musirawas Dicegat di Jalan, Polisi Berhasil Temukan Sabu

Ditemui usai persidangan, Eka Sulastri Penasihat Hukum para terdakwa dari Posbankum PN Palembang, mengaku sangat menyayangkan putusan tersebut.

"Hal yang kami sayangkan adalah kenapa selalu kurir atau perantara yang mendapat hukuman berat, sedangkan para bandar selalu berlenggang saja dan berstatus DPO," ujarnya.

Apalagi, berdasarkan keterangan para terdakwa di dalam persidangan, ketiganya mengaku belum mendapat upah sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan oleh bandar.

Para terdakwa juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

Dua Terdakwa Kurir 79 Kilogram Sabu di Palembang Divonis Hukuman Mati, Pengacara: Ini tidak Adil!

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved