Dua Terdakwa Kurir 79 Kilogram Sabu di Palembang Divonis Hukuman Mati, Pengacara: Ini tidak Adil!

Dua terdakwa kurir narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 79 kilogram sabu langsung mengajukan upaya banding

Editor: Refly Permana
dokumen sripoku.com
Dua tersangka yang membawa 79 kilogram sabu ketika melintas di Perairan Bangka. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kurir narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 79 kilogram sabu langsung mengajukan upaya banding atas vonis mati terhadap dirinya, Rabu (3/6/2020).

Melalui layar video virtual yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa
Deni Santoso dan Herman tampak begitu terpukul saat mendengar vonis tersebut.

Kedua terdakwa sendiri tidak dihadirkan ke gedung pengadilan dan hanya diwakilkan oleh penasihat hukum lantaran PN Palembang menerapkan sidang virtual selama pandemi Virus Corona yang masih terjadi hingga kini.

Pasien Covid-19 di OKU Bertambah 2 Orang, Total 37 Orang Positif Virus Corona

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar ketua majelis hakim Erma Suharti.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang pada sidang sebelumnya juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim sependapat dengan JPU yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nizar Taher SH menilai vonis yang dijatuhkan pada kliennya sangatlah tidak adil.

Menurutnya kedua terdakwa hanya merupakan perantara, bukan pemilik maupun bandar dari barang haram tersebut.

"Sedangkan bandar dan pemiliknya masih DPO. Kita juga tidak tahu apakah pencarian DPO itu benar-benar dijalankan atau tidak," ujarnya.

Beredar Video Seorang Pria Tergeletak di Jalan DI Panjaitan Plaju Palembang, Polisi Duga Sakit Ayan

Meskipun begitu, Nizar tak menampik bila kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.5 juta perkilo untuk sabu yang diantarkannya.

Namun kedua kliennya hingga kini juga belum sempat menerima upah yang dijanjikan tersebut.

"Kita memang sudah wanti-wanti dengan putusan ini. Jadi kita telah berkoordinasi dengan kedua terdakwa dan upaya banding akan kita ajukan secepatnya," ujar dia.

Diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Deni Santoso dan Herman dilakukan oleh petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang, Minggu (27/10/2019).

Keduanya ditangkap diatas Speedboat ketika dalam perjalanan menuju ke arah Muara Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Dari pengakuannya, terdakwa Deni Santoso mengaku awalnya mendapat tawaran dari Yun alias Yon (DPO) untuk bekerja di Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved