2 Vonis Mati 1 Seumur Hidup, Kurir Narkoba Bungkam: Kami Lupa Siapa Bandarnya

Terdakwa Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Rian (29) yang termasuk dalam satu berkas perkara, divonis hukuman mati.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Kami Lupa Siapa Bandarnya 

Saat itu terdakwa Juni dan terdakwa Riyanto sampai di Betung Kabupaten Banyuasin dengan membawa puluhan paket narkotika.

Saat itu mobil yang dikendarai kedua terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan lima buah tas berisi ribuan pil ekstasi dan berkilo-kilo sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa Juanda. (cr8)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved