Berita Musirawas
Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas Tembak Kaki Tersangka Curas karena Melawan Saat Ditangkap
"Saat penangkapan tersangka melawan menggunakan senjata tajam sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur," kata AKBP Efrannedy
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas menangkap Hadi Utomo (36) warga Desa SP9 Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.00.
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas menangkap Hadi Utomo (36) warga Desa SP9 Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas.
Saat penangkapan pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pykul 17.00 petang itu, petugas melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan di kakinya, karena diduga melawan petugas dengan senjata tajam.
Tersangka ditangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada 27 Mei 2020.
• PELAKU Begal Ini Sembunyi di Pondok Kebun Sawit, Pasrah Dikepung Tim Landak Polres Musirawas
• Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy Tegaskan tak Akan Tolerir Peredaran Narkoba di Musirawas
Korbannya adalah Dian Putri (23) warga Jalan Cempaka Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Kronologinya, saat korban melintas menggunakan sepeda motor di jalan poros Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas, pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 17.00, dipepet oleh dua pelaku.
Saat itu, salah seorang pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban.
Setelah korban berhenti, pelaku menyuruh korban turun dari sepda motornya sambil mengancam dengan sebilah pisau dan meminta ponsel milik korban.
Saat kejadian, kebetulan ada warga yang lewat di lokasi dan korban pun berteriak meminta pertolongan.
Melihat ada warga, kedua pelaku kemudian langsung kabur membawa ponsel milik korban.
• Polres Musirawas Datangi Warga Suku Anak Dalam dan Bagikan Bantuan Sembako
• Maklumat Kapolri Disebar Anggota Polres Musirawas di Lokasi Strategis, Cegah Penyebaran Virus Corona
Atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Kompol Suparlan dan Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu saat rilis di Mapolres Musirawas, Selasa (14/7/2020) mengungkapkan, atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Dan pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.00, Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Febri melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ditangkap di Dusun Talang Ubi Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri.
Saat penangkapan tersangka melawan menggunakan senjata tajam sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur," kata AKBP Efrannedy, Selasa (14/7/2020).
Dikatakan, setelah dilumpuhkan dengan dua tembakan, tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan ditemukan satu unit ponsel milik korban dan dua sepeda motor milik korban lainnya dan sepeda motor tersangka.
• Polres Musirawas Siap Kawal New Normal, Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
• Polres Musirawas tak Keluarkan Izin Keramaian, Hajatan Nikah Harus SOP, Cegah Penyebaran Covid-19
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka ini juga terlibat dalam kasus curanmor lainnya, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nopol E 6251 UD milik korban dalam laporan lain.
Adapun rekan dari tersangka ini sudah kita ketahui identitasnya dan ditetapkan DPO," katanya.
Berita Terkait