Berita Musirawas
PELAKU Begal Ini Sembunyi di Pondok Kebun Sawit, Pasrah Dikepung Tim Landak Polres Musirawas
Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas. Yaitu, Amir Hamzah (50) warga Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.om, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Tri Handoko (29) warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas melaju mengendarai sepeda motornya menuju kebun cengkeh, pada 26 September 2011 silam.
Namun dalam perjalanan disekitar kebun cengkeh tepatnya di jalan Desa Ketuan III Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, dia diikuti tiga orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor roda dua jenis Honda Revo ini sebelumnya sudah mengikuti korban. Keika tiba dilokasi, korban distop oleh pelaku sambil meminta motor milik korban.
Alasan pelaku pada saat itu, motor yang dipakai oleh korban adalah milik ayuknya (kakak perempuan pelaku-red).
Namun korban tak mau menyerahkan sepeda motornya dan mencoba memertahankan sepeda motornya yang akan dirampas oleh pelaku.
Melihat korbannya memertahankan sepeda motornya, pelaku kemudian mengancam akan menembak kalau tetap tak mau menyerahkan sepeda motornya.
Karena takut diancam akan ditembak, pelaku kemudian terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Setelah mendapatkan sepeda motor milik korban jenis Suzuki F1 waena coklat, pelaku kemudian melerikan diri. Atas kejadian yang menimpanya, korban kemudian melapor ke polisi.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami korban ini terjadi pada 26 September 2011. Dan pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 02.00 dinihari, salah satu tersangka berhasil ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas. Yaitu, Amir Hamzah (50) warga Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
"Pelaku atas nama Amir Hamzah ditangkap oleh Tim Landak Opsnal Sat Reskrim Polres Musirawas yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Febriansyah," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu, Kamis (4/6/2020).
Dikatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di pondok kebun sawit di Desa Sadu Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musirawas.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan lalu dibawa ke Mapolres Musirawas untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan curas terhadap korban," katanya.