Virus Corona di Sumsel
RS Diimbau Ikuti Aturan Kemenkes, Tarif Rapid Test di Palembang tak boleh di Atas Rp 150 Ribu
Kementerian Kesehatan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur soal batas tertinggi biaya rapid test yakni maksimum Rp 150 ribu.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Kesehatan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur soal batas tertinggi biaya rapid test yakni maksimum Rp 150 ribu.
Juru bicara gugus tugas bidang kesehatan Yudhi Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan ke semua direktur atau kepala rumah sakit, tak terkecuali di Kota Palembang.
Semestinya dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan RS/Fasilitas Kesehatan lainnya yang menyediakan layanan rapid test mandiri bisa mematuhi edaran tersebut.
"Meski tidak ada sanksi yang mengatur di dalam surat edaran itu, tetapi semestinya semua RS/fasilitas yang ada bisa mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Kemenkes," tegasnya, Jumat (10/7/2020).
• Isak Tangis Gani Pecah Saat Azankan Jenazah Adiknya Yuyun Guru SD di Banyuasin Tewas Karena Dibunuh
• Bukan DH, Inisial Pembunuh Vanny Ternyata MFA, SMAN 11 Palembang Benarkan Itu Pelajarnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif rapid test mandiri di RSUD Bari saat ini misalnya, menjadi Rp 150 ribu.
Hanya saja, masih ada biaya administrasi lagi sebesar Rp 50 ribu.
Yudhi menambahkan, semua RS/fasilitas kesehatan tidak boleh melebihi batas atas tertinggi yang telah ditentukan Kemenkes.
Namun, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait setiap RS memiliki kebijakan yang berbeda soal tarif rapid test.
• Seorang Perampok Alfamart di Palembang Meregang Nyawa Pasca Lepaskan Tembakan ke Arah Polisi
• Cerita Ika Populerkan Makanan Khas Sumsel Bekasam dan Rusip Dikirim hingga ke Luar Kota
"Saya kurang tahu kalau ada kebijakan tiap RS, nanti akan saya sampaikan dulu perbedaan tarif ini ke kepala dinas kesehatan, apakah harus dibuat lagi turunan SE dari Kemenkes nantinya," tutupnya.
Sementara itu, PLT Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah menjelaskan Kasus di Kota Palembang bersifat fluktuatif, tingginya penemuan kasus di kota Palembang juga merupakan upaya masif pemerintah kota melalui faskes yang ada dalam melakukan tracing di lapangan yang dilanjutkan dengan testing.
• Ahmad Dhani Nyaris Dibunuh Gegara Bantu Manajer, Pernah Diincar, Suami Mulan Jameela Sampai Begini
• Kepergok Pandangi Wajah Tampan Dimas Beck, Laudya Cynthia Bella Dapatkan Doa Ini, Semoga Jodoh!
Ini terlihat 70 persen kasus positif berasal dari orang tanpa gejala yang kontak dengan kasus positif sebelumnya.
Sebagai upaya memutus mata rantai penularan dan segera dilakukan tatalaksana sesuai pedoman kemenkes.
Tingginya temuan kasus, juga dibarengi dengan meningkatkan angka kesembuhan sebesar 42 persen.
• Dicap Kacang Lupa Kulitnya, Nella Kharisma Bongkar Status Pernikahannyaa dengan Cak Malik: KUA KTP!
• Perlukah Memakai Masker Saat Berada di Dalam Mobil? Ini Penjelasan Dokter
"Saat ini yang perlu ditingkatkan adalah peran semua individu di Kota Palembang untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak kontak 1-2 meter, sering cuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.