Rapid Test Bukan Keharusan Bagi Pasien yang Butuh Perawatan RS

PERSI mengeluarkan surat edaran terkait larangan dalam promosi layanan rumah sakit selama pandemi Covid-19.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Rapid Test Bukan Keharusan 

PALEMBANG, SRIPO -- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengeluarkan surat edaran terkait larangan dalam promosi layanan rumah sakit selama pandemi covid-19.

Salah satu poin yang ditekankan adalah pihak rumah sakit dilarang menjadikan rapid test sebagai syarat bagi pasien untuk mendapat pelayanan medis.

Ketua PERSI Provinsi Sumsel Dr Mohammad Syahril, Sp.P,MPH mengatakan, ketentuan dalam surat edaran tersebut harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit.

KAPOLDA Sumsel Resmikan Toko PDK Mart dan Pemeriksaan Rapid Test-Swab Drive Thru di RS Bhayangkara

Meski begitu, ada beberapa kategori pengecualian yang masih bisa dimaklumi dengan syarat memang benar tindakan itu dilakukan sebagai upaya dalam mencegah penularan Covid-19.

"Contohnya pasien yang berada di wilayah zona merah atau pasien yang diketahui punya riwayat kontak fisik dengan orang positif Covid-19, maka diperbolehkan bagi tim dokter mengarahkan untuk dilakukan rapid test. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penularan. Tapi kalau dia berada di wilayah zona hijau dan tidak ada indikasi ke covid-19, maka tidak ada alasan untuk mewajibkan rapid test sebagai syarat untuk mendapat penanganan medis," ujarnya, jumat (19/6/2020).

"Dan ini berlaku untuk semua pasien. Tidak hanya bagi yang akan melahirkan atau menjalani tindakan operasi saja, di poli klinik rumah sakit juga seperti itu," imbuhnya.

Banyak Aduan Soal Mahalnya Tarif Rapid Test & PCR, Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Intervensi

Diketahui, PERSI mengeluarkan surat edaran nomor 735/1B1/PP.PERSI/IV/2020, tertanggal 24 April 2020.

Edaran tersebut ditujukan ke seluruh direktur, pimpinan dan kepala rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dituliskan, ada empat poin yang mesti dilakukan pihak rumah sakit dalam koridor hukum dan sesuai etika perumahsakitan selama pandemi.

Anda dari Zona Merah? PERSI Sebut Dokter Boleh Saja Arahkan Pasien untuk Rapid Test, Termasuk Hamil

Pertama, tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan rapid test screening covid-19. Karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien.

Kedua, memberikan informasi harga atau biaya pelayanan hanya pada media internal yang terdapat di dalam rumah sakit atau web rumah sakit. Dan tidak menampilkan harga atau biaya pelayanan pada media informasi terbuka seperti media massa, baliho, spanduk, billboard ataupun berbentuk addsense di situs-situs media sosial.

Ketiga, tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening covid-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh pihak rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan pada pasien. Karena hal ini bersifat menyesatkan, memaksa dan melanggar hak-hak pasien.

Keempat, bahwa pemeriksaan diagnostik dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari organisasi profesi sehingga memiliki dasar keilmuan yang berbasis bukti, serta interpretasinya hanya dapat dilakukan oleh tim dokter yang memiliki kompetensi.

Pasien dari Zona Merah Diarahkan Rapid Test, Prof Yuwono: Jika Emergency, Dulukan Rasa Kemanusiaan!

Syahril mengatakan larangan menjadikan rapid test sebagai syarat bagi seseorang untuk mendapat pelayanan, merupakan bagian upaya untuk menjaga etika rumah sakit terhadap pasien.

Apalagi jika rumah sakit menjadikan rapid test hanya untuk mencari keuntungan semata, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved