Virus Corona di Sumsel

Jam Kerja ASN di Palembang Kembali Normal Lagi, Pasca PSBB Palembang Berakhir

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan bila jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Palembang akan kembali

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/rahmaliyah
Sekertaris Setda Kota Palembang, Ratu Dewa sat dijumpai di rumah dinas Walikota Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan bila jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Palembang akan kembali normal seperti biasa.

Hal ini selaras dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Selasa (16/6/2020) kemarin.

"Untuk jam kerja ASN kembali normal, masuk pukul 07.30 dan pulang 16.30," jelasnya, Rabu (17/6/2020).

Sebagai catatan, sejak pandemi Covid-19 terjadi Pemerintah Kota Palembang mengambil kebijakan untuk bekerja dari rumah dengan sistem shift yang disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

RESTORAN Ini Selalu ramai Pengunjung, Resep Rahasianya Cuma Kaldu, Mendidih Selama 45 Tahun!

 

Jarang Terlihat di TV, Istri Habib Usman, Kartika Putri Sebut Syarat Agar Dirinya Mau Syuting Lagi

"Hampir tiga bulan ASN bekerja dari rumah. Namun, dengan berakhirnya PSBB maka kembali seperti biasa mulai Senin (22/6/2020) pekan depan," ujarnya.

Pemberlakukan jam kerja normal ini berlaku untuk semua lapisan usia, tidak ada batasan seperti hanya usia di bawah 45 tahun yang kembali masuk kantor.

"Itu aturan pusat, namun untuk dilingkup ASN, TNI/Polri mengacu pada aturan pusat. Termasuk untuk di Pemkot Palembang semuanya bekerja normal, berlaku pula untuk BUMD," ujarnya.

Persiapkan Diri Agar Maksimal Saat Kompetisi Bergulir, Stoper Sriwijaya FC Ini Konsisten Jaga Fisik

 

Intelijen AS: China Malu Akui 35 Tentaranya Tewas Saat Lawan India

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang mencabut pembatasan jam operasional untuk mal, rumah makan hingga tempat hiburan.

Kebijakan ini dilakukan seiring berakhirnya penerapan kebijakan PSBB Palembang tahap kedua.

Pemerintah Kota Palembang mengambil keputusan untuk menerapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan tanpa batas waktu.

Selama itu pula, tempat-tempat yang dibatasi jam operasionalnya seperti mall, rumah makan, tempat hiburan di luar 6 Sektor yang ditentukan dalam arahan Kementrian.

"Selama ini tidak ada penutupan, hanya pembatasan jam operasional. Nah, sekarang tidak ada lagi pembatasan silakan beroperasi seperti biasa namun dengan catatan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 wajib dijalankan," tegas Walikota Palembang, H Harnojoyo, Rabu (17/6/2020).

PSBB Palembang Berakhir, Begini Komentar Dosen Epidemiologi Unsri Sebut Pandemi Corona Belum Selesai

 

Hiburan Malam di Lubuklinggau belum Diperbolehkan Beroperasi, Mall dan Usaha Kuliner Boleh

Harno menambahkan, keberhasilan yang didapat dari pelaksanaan PSBB pada tahap ke II ini, dimana berdasarkan skor Kota Palembang dari 1,8 meningkat menjadi 1,9.

Dimana, skor keberhasilan ini didasari 15 indikator, termasuk jumlah kasus Covid-19 di kota ini.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved