Virus Corona di Sumsel

Resmi Pemkot Palembang Masih Terapkan Belajar dari Rumah, Belajar Tatap Muka Belum Diberlakukan

Pemerintah Kota Palembang memastikan belum membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di ruang sekolah.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
SMPN 33 Palembang yang kini menyandang predikat Sekolah Adiwiyata tingkat Sumsel bersiap ke tingkat nasional,Selasa (29/10). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang memastikan belum membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di ruang sekolah.

Hal ini masih mempertimbangkan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Palembang.

Sekaligus penetapan status zona orange yang kini disandang oleh Kota yang akan berulang tahun ke 1.137 tahun tersebut.

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, keputusan untuk mulai memberlakukan sistem belajar tatap muka akan mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terapkan Belajar Tatap Muka, Disdikbud Ogan Ilir Tunggu Surat Edaran

 

Seorang Warga Muaraenim yang Tewas Tertembak bukanlah Penikam Aipda Andry,tapi Ia Rebut Senpi Korban

"Kita memang sudah zona orange, tapi sesuai tingkatannya ada kriterianya. Untuk zona orange pun bukan berarti bisa membuka sekolah untuk belajar mengajar.

Belajar tetap sistem daring, pembatasan untuk ditempat-tempat tertentu masih dilakukan serta protokol kesehatan pun wajib diberlakukan," tegasnya saat dijumpai di Rumah Dinas Walikota, Selasa (16/6/2020)

Dewa mengatakan, pemerintah terus mengupayakan agar jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Palembang terus menurun.

Sehingga nantinya Palembang benar berada di posisi zona hijau.

Update Virus Corona di Lubuklinggau, 77 Orang Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Tersisa 12 Pasien

 

Sekolah di Sumsel Boleh Dibuka Jika Berada di Zona Hijau, tapi Harus Dapat Persetujuan Orangtua

"khusus sektor pendidikan kita tetap akan mengacu pada arahan Kemendikbud.

Sama seperti soal aturan ASN berpedoman Kemenpan-RB dan BKN, walaupun memang ada kebijakan yang bisa disesuaikan dengan hasil keputusan PPK dalam hal ini Walikota," jelasnya.

Saat ini diakuinya, untuk tenaga pengajar dan pendidik telah mulai bertugas sejak tanggal 3 Juni kemarin.

Namun pemerintah akan tetap melakukan evaluasi setiap per 14 hari terhitung dimulainya pelaksanaan kegiatan.

"Per 14 hari harus dievaluasi apakah ini efektif atau tidak. Sejauh ini untuk pelayanan masih berjalan seperti biasa," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved