Berita Palembang

Sekolah di Sumsel Boleh Dibuka Jika Berada di Zona Hijau, tapi Harus Dapat Persetujuan Orangtua

Pemerintah telah memutuskan memperbolehkan untuk membuka sekolah di daerah kota/kabupaten yang berada di zona hijau Covid-19.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Handout
Pelajar di SMPN Megang Sakti sudah terbiasa dengan pola hidup bersih. Pihak sekolah menyediakan kran cuci tangan disetiap kelas di sekolah ini. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah telah memutuskan memperbolehkan untuk membuka sekolah di daerah kota/kabupaten yang berada di zona hijau Covid-19.

Terdapat empat syarat yang dijadikan patokan bagi daerah jika ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tahun ajaran 2020/2021.

Adapun empat syarat tersebut yakni Ada empat syarat pertama adalah sekolah berada di zona hijau.

Kedua, pemerintah daerah dan kantor wilayah/ kantor kementerian agama memberikan izin.

Inovasi Bisnis Karaoke Inul Vizta Banyak Ditiru, Inul Sindir Kompetitor Sebut Maling Hasil Karya

 

Utang Jadi Motif Seorang Tersangka Tikam Aipda Andry Hingga 9 Liang,Polisi Kini Tunggu Korban Sembuh

Ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Syarat keempat, orangtua atau wali murid menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka sekolah.

Apabila salah satu dari empat syarat itu tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan, Riza Pahlevi menyebutkan untuk di wilayah kabupaten dan kota di Sumsel, pembukaan sekolah juga sesuai dengan arahan pemerintah.

"Boleh buka sekolah jika daerahnya termasuk zona hijau dan sudah ada kesepakatan antara wali siswa dan komite sekolah serta memenuhi persyaratan lainnya," katanya, Selasa (16/6/2020).

Barang Harus Super Mahal, Nikita Mirzani Beli Sepeda Seharga Rp 64 Juta, Borong 3 Sepeda Sekaligus

 

Tajir Melintir Bak Sosialita, Begini Isi Rumah Syahrini di Bogor, Mewah Miliki Fasilitas Lengkap!

Dia menjelaskan, bila empat daerah di Sumsel yang telah disetujui pemerintah pusat untuk menerapkan new normal seperti Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Empat Lawang, OKU Selatan dan Pagaralam akan mulai membuka sekolah maka harus mengajukan ke dinas pendidikan robdan satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Nanti kami akan lakukan verifikasi dan mengecek langsung kesiapan sekolah apakah persyaratan sudah lengkap.

Jika sudah lengkap silakan, boleh buka," jelas Riza.

Menurut Riza, bila nantinya daerah zona hijau yang telah membuka sekolah kembali berubah menjadi zona oranye maka sekolah pun harus ditutup.

Seorang Kuli Bangunan di Mariana Banyuasin Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Ini Alasannya

 

Kronologi Tewasnya Seorang Penikam Aipda Andry Muzakir di Palembang, Paksa Polisi Baku Tembak

Penutupan kembali sekolah ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di sekolah.

"Kalau nanti mau buka sekolah setiap kelas hanya terdiri dari 18 siswa. Selain itu, harus juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19." ujar Riza

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved