Jika Negatif Silakan Bawa Pulang
Apabila dalam pemeriksaan hasil si pasien keluar positif maka akan dinyatakan sebagai positif terkonfirmasi.
PALEMBANG, SRIPO -- Gugus tugas penanggulangan Covid-19 Sumsel mengungkapkan maklumat yang disampaikan oleh Kapolri banyak disalah artikan oleh masyarakat pada umumnya. Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah tidak boleh dibawa pulang oleh pihak keluarga, Kamis (11/6).
Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Sumsel, dr Zen Ahmad menjelaskan tim medis dalam menyatakan seorang pasien masuk ke dalam PDP berdasarkan gejala Covid-19 yang ditunjukkan si pasien.
PDP merupakan pasien yang hasil PCR ataupun swab tesnya belum keluar. Apabila dalam pemeriksaan hasil si pasien keluar positif maka akan dinyatakan sebagai positif terkonfirmasi, sebaliknya apabila negatif maka si pasien akan disebut sebagai negatif terkonfirmasi atau bukan pasien Covid-19.
• Ketua PETRI Palembang: Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Jika Swab Negatif, Itu Kata Kapolri
Apabila si pasien meninggal dan hasil swab menyatakan terkonfirmasi negatif, maka jasad pasien boleh dibawa pulang dan dimakamkan sesuai tata laksana masing-masing.
"Kalau terkonfirmasi negatif artinya bukan Covid dan boleh dibawa pulang. Jika si pasien tesnya belum keluar, bisa dibayangkan resiko penularan akan tinggi menyebar ke orang lain," ujarnya.
Ketua Perhimpunan Tropik Infeksi (Petri) Palembang, dr Harun Hudari, mengungkapkan maklumat Kapolri merupakan penegasan kalau hasil swab negatif jasad boleh dibawa pulang, namun bukan untuk pasien PDP yang hasilnya belum keluar.
• Jasad PDP Boleh Dibawa, Hindari Konflik Keluarga Pasien dan RS
Selama dalam pemeriksaan hasil si pasien belum keluar terkonfirmasi positif atau negatif, maka perlakuan pasien tetap sesuai dengan standar Covid-19.
"Pasien PDP perlakuannya sama seperti pasien positif, karena indikasi positifnya tinggi. Kalau masih dalam status PDP belum bisa dibawa pulang," tegasnya.
Pakar Administrasi dan Kebijakan Publik Unsri, Dr M Husni Thamrin menambahkan dalam penanggulangan wabah virus corona ini tidak bisa main-main. Meski pemerintah juga mempertimbangkan aspek ekonomi, namun prioritas utama tetap saja harus mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.
• Dipastikan Negatif Covid-19 Hasil dari Tes Swab, Jenazah PDP yang Dibawa Paksa dari RS di Bekasi
Pemerintah selaku pengambil kebijakan memiliki kekuatan untuk memaksa. Dalam keadaan seperti inilah pemerintah harus memprioritaskan kebijakan untuk penanggulangan kesehatan masyarakat.
Maklumat yang disampaikan oleh Kapolri ini seharusnya dapat diterjemahkan oleh pemerintah ke masyarakat, jangan sampai karena ada salah persepsi sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Yang jadi prioritas utama itu adalah kesehatan. Kalau masyarakat tak mengikuti protokol kesehatan maka penyabaran akan makin masif," ungkapnya.
• Suami Asal Gowa Sulsel Gugat Tim Gugus Covid-19, Tak Terima Istri Ditetapkan PDP, Begini Hasil Swab
Ketua Perhimpunan Tropik nfeksi Indonesia (PETRI) cabang Palembang, dr Harun Hudari SpPD K-PTI FINASIM memberikan tanggapannya.
"Yang disebutkan PDP adalah pasien dengan gejala klinis covid-19 tapi belum ada hasil (pemeriksaan)," jelas Harun yang juga menjabat sebagai Wakil ketua tim penyakit infeksi Emerging (PIE) RSMH Palembang, kamis (11/9/2020).
Lebih lanjut dikatakan, bila sudah dinyatakan negatif covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.
"Namun akan berbeda jadinya bila hasil pemeriksaan terhadap pasien tersebut belum keluar," ujarnya.
Dikatakan Harun, hal ini pula yang termasuk dalam telegram dari Kapolri Idham Aziz terkait jenazah PDP yang boleh dibawa pulang.
Seperti diketahui, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 pada 5 Juni 2020.
Melalui Surat Telegram tersebut Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan untuk secepatnya melakukan tes swab pada pasien yang terindikasi terjangkit covid-19. Selain itu Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan covid-19 memastikan penyebab kematian setiap pasien.
Harun menegaskan dalam telegram tersebut hanya jenazah PDP yang sudah dinyatakan negatif covid-19 yang diperbolehkan untuk dibawa pulang ke rumah oleh pihak keluarga.
"Ini yang jangan sampai ada salah kaprah. Telegram itu isinya kalau pasien negatif, maka boleh dibawa pulang oleh keluarganya. Kan sudah jelas kalau dia hasilnya negatif, sudah bukan PDP lagi namanya," ujar dia.
"Jadi disini perlu ditegaskan, maksud telegram Kapolri itu bukan membawa pulang pasien PDP, tapi membawa pulang pasien yang terkonfirmasi negatif. Itu juga sudah saya koordinasikan dengan aparat kepolisian," tegasnya.
Harun menjelaskan, ada 4 kategori pasien yang diperlakukan sebagaimana penanganan covid-19.
Terdiri dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala dan pasien positif covid-19.
Bila orang yang termasuk dalam 4 kategori tersebut meninggal dunia namun hasil pemeriksaannya belum keluar, maka tetap berlaku penanganan jenazah sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Kalau pasien tersebut terkonfirmasi positif, tetap berjalan dengan protap covid-19," ujarnya. (oca)