Jasad PDP Boleh Dibawa, Hindari Konflik Keluarga Pasien dan RS
Yusri mengatakan selama ini pihaknya tidak mempermasalahkan keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk mengambil jenazah
PALEMBANG, SRIPO -- Kapolri Idham Azis mengirimkan telegram memperbolehkan warga mengambil jenazah keluarganya yang berstatus PDP Virus Corona, Rabu (10/6/2020).
Surat Telegram Kapolri memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri mengatakan selama ini pihaknya tidak mempermasalahkan keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk mengambil jenazah keluarganya yang sudah meninggal dunia.
• Keluarga Boleh Bawa Pulang Pasien PDP Covid-19 yang Meninggal Dunia Untuk Dimakamkan
Diakuinya, pasien PDP yang meninggal dunia belum tentu merupakan pasien positif Covid-19. Maka dari itu, pihak keluarga tidak dilarang untuk membawa pulang jenazah jika ingin dikebumikan sesuai ajaran agama masing-masing.
"Tidak masalah diambil (jasad pasien PDP). Memang selama ini seperti itu, kalau PDP silakan di bawah ke pemakaman umum dan dimakamkan secara agamanya," ujarnya.
Meski jasad pasien PDP boleh dikebumikan secara umum dan dibawa pulang, namun Yusri menyebut prosesi pemakaman masih tetap wajib menerapkan standar protokoler kesehatan. Para pelayat tetap harus menjaga jarak dan memakai masker saat proses pemakaman berlangsung.
• Ratusan Ojol Geruduk Rumah Sakit Jemput & Paksa Makamkan Sendiri Jenazah Temannya yang PDP Covid-19
"Protapnya seperti itu, harus sesuai protokol kesehatan. Nah, kalau si korban meninggal itu positif Covid-19, maka tidak boleh dibawa pulang dan harus dimakamkan dengan cara Covid-19," tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk jenazah PDP Covid-19 di Sumsel pada umumnya dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk dimakamkan secara umum dan sesuai ajaran agama masing-masing.
Namun, Yusri mengaku pihaknya belum bisa merinci berapa banyak jenazah pasien PDP Covid-19 yang sudah dibawa pulang pihak keluarga.
• Kapolri Idham Azis Kirim Telegram Mengejutkan, Bolehkan Keluarga Ambil Jenazah PDP Covid-19, Kenapa?
Belajar dari pengalaman banyaknya konflik antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien karena lambannya hasil swab keluar, Gugus Tugas Covid-19 Sumsel mengimbau agar pihak RS yang menangani pasien PDP harus segera mempercepat mengirimkan hasil tes swab si pasien.
Pemerintah Provinsi Sumsel pun sejak seminggu terakhir telah berkordinasi dengan BBLK Palembang untuk mendahulukan hasil test swab pasien PDP yang dirawat di RS.
"Biasanya kan hasil tes baru 7 hari, keluar bahkan sampai pasien sudah meninggal baru keluar. Sekarang, hasil pasien PDP boleh minta dipercepat, sehari langsung bisa diketahui," ungkapnya.
• Satu PDP di OKU Timur Meninggal Dunia, Dimakamkan Prosedur Covid-19, Gugus Tugas Berharap Negatif
Kendati pihaknya telah mengimbau kepada pihak RS untuk segera mengirimkan hasil swab pasien PDP ke BBLK, namun pihaknya tak bisa memberikan teguran ataupun sanksi bagi RS yang membandel. Pengiriman hasil test lebih cepat itu diharapkan dapat meminimalisir konflik antara keluarga dan pihak RS yang sering terjadi selama ini.
"Kita tak bisa memberikan sanksi bagi RS bandel. Tetapi kita imbau jangan sampai terjadi konflik dan pihak keluarga pasien dirugikan karena hasil swab lama keluar," harapnya. (oca)