Virus Corona di Sumsel
Keluarga Boleh Bawa Pulang Pasien PDP Covid-19 yang Meninggal Dunia Untuk Dimakamkan
Yusri mengatakan selama ini pihaknya tidak mempermasalahkan keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk mengambil jenazah keluarganya yang sudah
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Juru Bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri mengatakan, selama ini pihaknya tidak mempermasalahkan keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk mengambil jenazah keluarganya yang sudah meninggal dunia.
Diakuinya, pasien PDP yang meninggal dunia belum tentu merupakan pasien positif Covid-19.
Maka dari itu, pihak keluarga tidak dilarang untuk membawa pulang jenazah jika ingin dikebumikan sesuai ajaran agama masing-masing.
"Tidak masalah diambil (jasad pasien PDP). Memang selama ini seperti itu, kalau PDP negatif silahkan di bawah ke pemakaman umum dan dimakamkan secara agamanya," ujarnya, Rabu (10/6/2020) saat dihubungi.
• Maksimal Dipakai 4 Jam, Ini Kata Jubir Baru Gugus Tugas Covid-19 Dokter Reisa Soal Penggunaan Masker
• Kapolri Idham Azis Kirim Telegram Mengejutkan, Bolehkan Keluarga Ambil Jenazah PDP Covid-19, Kenapa?
Kapolri Idham Azis mengirimkan telegram memperbolehkan warga mengambil jenazah keluarganya yang berstatus PDP Virus Corona, Rabu (10/6/2020).
Surat Telegram Kapolri memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.
Meski jasad pasien PDP boleh dikebumikan secara umum dan dibawa pulang, namun Yusri menyebut prosesi pemakaman masih tetap wajib menerapkan standar protokoler kesehatan.
Para pelayat tetap harus menjaga jarak dan memakai masker saat proses pemakaman berlangsung.
• Update Virus Corona di Muratara, Dua Pasien Sembuh dari Covid-19, Salah Satunya Bayi 1 Bulan
• Detik-detik Nelayan di Banyuasin Diterkam Buaya Saat Bersihkan Hasil Tangkapan Kerang
"Protapnya seperti itu, harus sesuai protokol kesehatan. Nah, kalau si korban meninggal itu positif Covid-19, maka tidak boleh dibawa pulang dan harus dimakamkan dengan cara Covid-19," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk jenazah PDP Covid-19 di Sumsel pada umumnya dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk dimakamkan secara umum dan sesuai ajaran agama masing-masing.
Namun, Yusri mengaku pihaknya belum bisa merinci berapa banyak jenazah pasien PDP Covid-19 yang sudah dibawa pulang pihak keluarga.
"Kalau jumlah jasad PDP dibawa pulang kita tidak terinfo. Yang jelas kalau negatif tidak ada hubungan dengan Covid-19, berarti mayatnya tidak pakai prosedur covid," ungkapnya