Virus Corona di Sumsel
Mengapa Kota Palembang tak Masuk Daftar 102 Kota/Kabupaten yang Diminta Jokowi Terapkan New Normal?
Kota Palembang, Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, tidak termasuk dalam daftar 102 kabupaten/kota yang diminta untuk menerapkan new normal
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kota Palembang, Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, tidak termasuk dalam daftar 102 kabupaten/kota yang diminta untuk menerapkan new normal atau masa kenormalan baru.
Kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan diminta untuk menerapkan new normal adalah:
1. Kota Pagaralam
2. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
3. Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan)
4. Empat Lawang
Mengapa Kota Palembang tidak masuk dalam daftar new normal?
• Ratu Dewa : Besok Keputusan Final New Normal & Diperpanjang Tidaknya PSBB Palembang
• Songsong Penerapan New Normal, Kabupaten PALI Kaji Kebijakan Beberapa Sektor Butuh Peran Masyarakat
• Siapkan Protokol, Kabupaten Empat Lawang Diberikan Kewenangan untuk Menerapkan Kehidupan New Normal

Seperti diketahui bahwa Palembang saat ini masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan 2 Juni 2020.
Sementara jumlah pasien positif covid-19 atau virus corona di Palembang masih tinggi dan cenderung bertambah hampir setiap hari.
Hari ini, Minggu, 31 Mei 2020 ada penambahan 15 positif Corona.
Sedangkan data per 30 Mei 2020 terdapat 548 kasus positif dan 423 di antaranya masih dalam perawatan.
Perintah penerapan new normal kepada 102 kabupaten/kota merupakan daerah yang masuk zona hijau disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo.
Dikatakan Doni Monardo, kawasan zona hijau Covid-19 tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona atau Covid-19.
• Update Covid-19 di OKI, Satu Pasien Asal Tulung Selapan Sembuh Kabar Baik yang Dinantikan Masyarakat
• Kabar Baik Pandemi Covid-19, Kabupaten OKU Selatan Diberi Kewenangan Menerapkan New Normal
• 15 Motor Terjaring Check Point PSBB

Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.
"Berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19 dan seterusnya," ucap Doni.
"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing, yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar Doni.
• Sempat Zero Pasien Covid-19, Kembali Ditemukan Kasus Positif Corona di Muaraenim, Berikut Faktanya
• Sempat Tak Berpenghasilan Karena Virus Corona Yuni Shara Rela Banting Setir Jalani Profesi Tak Biasa
• Kecamatan Sukarami Tertinggi Kasus Positif Covid-19 atau Virus Corona di Kota Palembang, Total 68
11 Indikator
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membagi kategori daerah sesuai dengan tingkat risiko penyebaran virus corona.
Pakar Informatika Penyakit Menular dan Epidemiologi pada Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan ada 11 indikator untuk menentukan sebuah wilayah masuk zona hijau.
Saat ini, ada 102 kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau.
"Menggunakan indikator tersebut sudah terdapat 102 kabupaten kota yang tidak terdampak sampai dengan hari kemarin," ujar Dewi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal.

Berikut daftar 102 Kabupaten yang telah masuk dalam zona hijau:
Sumatera Utara:
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

Jambi
1. Kerinci
Bengkulu
1. Rejang Lebong
Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas
Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi
Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya
Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya
Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak
Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara
Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut
Sulawesi Barat
1. Mamasa
Gorontalo
1. Gorontalo Utara
NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan
1. Sukamara
Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu
Jawa Tengah
1. Tegal
Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 102 Kabupaten Kota Zona Hijau Covid-19 dari Aceh Hingga Papua, Diminta Terapkan New Normal. Penulis: Fahdi Fahlevi