Virus Corona di Sumsel
15 Motor Terjaring Check Point PSBB
Untuk pelaksanaan hari ini bagi pelanggar yang terjaring diantaranya lima kendaraan roda empat beda posisi duduk
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Babinsa Kelurahan Srijaya Serma Syafriwan yang tergabung dalam Tim Penegakan PSBB melaksanakan pengawasan kepada pengguna jalan yang berkendaraan roda empat dan dua di Pos Check Point Jl Kol H Burlian Km 7 Kec. Sukarami, Minggu (31/05/2020).
Danramil 418-07/Sukarami Mayor Inf Augustiar Adinegoro melalui Babinsa Serma Syafriwan beserta tiga orang anggotanya dalam kegiatan ini adalah penerapan dan penegakan Perwali Kota Palembang No.14 Th.2020 tentang pemberlakuan status PSBB Kota Palembang, yang bertujuan untuk Percepatan penanganan Pandemi Virus Corona (Covid19) di Kota Palembang.
Dalam pelaksanaan penegakan status PSBB di Pos Check Point ini bagi pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi berupa
1. Sanksi Administrasi berupa pembinaan/teguran.
2. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan Rompi.
3. Karantina di Kampus PGRI.
4. Denda administrasi min seratus ribu s.d maksimal lima ratus ribu rupiah.
Untuk pelaksanaan hari ini bagi pelanggar yang terjaring diantaranya lima kendaraan roda empat beda posisi duduk dan 15 kendaraan roda dua berpenumpang beda alamat. "Semua pelanggar dikenakan sanksi administrasi teguran dan pembinaan dan di dokumentasikan," ujar Serma Syafriwan yang sehari hari berdinas di Koramil 418-07/Sukarami Kodim 0418/Palembang.
Kegiatan penegakan status PSBB di pos check point Jl. Kol. H Burlian Km.7 ini melibatkan beberapa personil dari berbagai satuan dan Instansi yang tergabung dalam gugus tugas diantaranya, Babinsa Kodim 0418/Palembang, Polsek Sukarami, Polisi Militer, Satpol PP, Dishub Kota Palembang, Dishub Provinsi, Damkar Kota Palembang dan Pengemudi Trans Musi