Virus Corona di Sumsel
Songsong Penerapan New Normal, Kabupaten PALI Kaji Kebijakan Beberapa Sektor Butuh Peran Masyarakat
"New Normal tidak bisa diterapkan tanpa keterlibatan masyarakat. Jadi masyarakat juga harus sadar dan ikut berpartisipasi," tambahnya.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALI -- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) satu diantara 102 Kabupaten/kota di Indonesia yang direstui pemerintah pusat untuk menerapkan New Normal.
Bupati PALI, Heri Amalindo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Syahron Nazil menuturkan, bahwa pihaknya sudah menyatakan kepada pemerintah pusat, bahwasanya Kabupaten PALI siap untuk menerapkan New Normal life atau hidup normal baru.
Kendati demikian, kata Sayhron, tidak bisa serta merta langsung menerapkan New Normal di Bumi Serepat Serasan, butuh persiapan matang dengan kajian dari beberapa ahli, seperti menyiapkan Kelompok kerja (Pokja).
Nantinya Pokja akan menyusun termasuk bidang, kesehatan pendidikan dan ekonomi.
"Pada dasarnya PALI siap (New Normal), namun kita juga masih menunggu landasan hukum seperti apa," ungkap Syahron Nazil, Minggu (31/5/2020).
"New Normal tidak bisa diterapkan tanpa peran masyarakat. Jadi masyarakat juga harus sadar dan ikut berpartisipasi," tambahnya.
Menurut Syahron, pemerintah hanya bisa mengeluarkan kebijakan dan aturan, namun yang menjalankan masih kembali kepada masyarakatnya, apakah bisa disiplin atau tidak.
Melihat kondisi di tengah masyarakat PALI, kata Syahron, masih ada beberapa masyarakat yang tidak peduli dengan pemberantasan Covid-19.
"Bisa iya, bisa tidak (diterapkan New Normal). Ada masyarakat yang sudah sadar dengan Covid-19. Tapi ada juga yang masih tidak peduli," katanya.
Sementara ini pihaknya masih menunggu intruksi atau wewenang kebijakan dari pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini untuk penegasan.
"Penerapatan secara tegas dari Pusat ke Pemda. Sehingga melibatkan APH (aparat penegak hukum) dalam pemberian sanksi, sehingga warga takut untuk mengurangi kesalahan dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Syahron, terkait tempat ibadah, pihaknya masih menunggu intruksi selanjutnya dari kementrian agama dan majelis ulama.
"Pada dasarnya Pemda sudah punya rambu-rambu, namun kita tunggu Fatwa Pemerintah pusat dan majelis ulama, apakah boleh seperti untuk menggelar Solat Jumat," jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Bappeda PALI A. Jhoni menambahkan, sementara ini pihaknya baru mendapat pedoman, namun belum ada petunjuk resmi.
Meski begitu, kata Jhoni, pihaknya sudah menyusun Rencana aksi daerah tatanan normal baru produktif dan aman covid-19.