Fakta Korban Penyekapan di Palembang pada Akhirnya Terancam Dipenjara, Bermula dari Laporan Istrinya

datang seorang perempuan membuat laporan ke Polda Sumsel Jumat (22/5/2020) pagi atas peristiwa penyekapan terhadap suaminya.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Istri korban penyekapan saat melaporkan kejadian penyekapan yang dilakukan tetangganya, Jumat (22/5/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulanya, datang seorang perempuan membuat laporan ke Polda Sumsel Jumat (22/5/2020) pagi atas peristiwa penyekapan terhadap suaminya.

Namun, setelah proses penyelidikan, suaminya justru terancam dipenjara lantaran diketahui seorang DPO kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah dicari-cari oleh anggota Polsek IT II Palembang.

Terlebih, ketika bersama dua tersangka dilakukan tes urinie, pria yang diketahui bernama Benny tersebut positif mengkonsumsi narkoba.

Duduk Perkara Seorang AKBP Sonny Rela Menggali Makam untuk Mayat Pasien Covid-19 di Palembang

Reni (23) kepada petugas mengatakan suaminya disekap karena dituduh teman suaminya membawa pil ekstasi.

Warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang tersebut dipaksa menyerahkan uang senilai Rp 30 juta kepada pelaku untuk membebaskan suaminya yang bernama Benny Purwanto.

Saat mendatangi Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Reni tak kuasa menahan tangis ketika melaporkan kejadian penyekapan yang dialami suaminya.

"Semalam aku tanya lagi dimana, sekira pukul 23.30 dijawabnya sebentar lagi aku balik.

 

Tak lama dari itu ia memberi kabar bahwa sedang disekap oleh tetangganya," kata Reni, Jumat (22/5/2020).

Reni menceritakan saat itu suaminya disuruh oleh seorang temannya bernama Wahyu untuk membeli ekstasi sebanyak 2 butir.

Kemudian, suaminya memberikan barang haram tersebut kepada Wahyu.

Setelah diketahui menyimpan barang haram tersebut, Wahyu ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya, Kamis (21/5/2020).

Dampak Corona, Nikita Mirzani Pastikan tak Bagi-bagi THR ke Tetangga, Keuangan Nyai Lagi Seret

Dikatakan Reny, tidak hanya disekap, Beny diancam bila tak menyerahkan uang senilai Rp 30 juta ia akan dibunuh dan disiram menggunakan air keras.

Usai menerima laporan dari Reni (23), Jatanras Polda Sumsel langsung mengambil tindakan.

Tak sampai 24 Jam pasca laporan dibuat, Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk dua dari empat pelaku penyekapan, yakni RA (48) dan AB (37), di Jalan Perintis Kemerdekaan tanpa perlawanan.

"Kita mendapatkan laporan pagi tadi mengenai penyekapan yang dialami oleh Beni, setelah itu kita langsung melakukan pergerakan dan menyelamatkan korban.

Dua tersangka langsung kita amankan," kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, didampingi Kasubdit 3, Kompol Suryadi, dan Kanit IV, Kompol Zainuri, Jumat (22/5/2020).

Kedua pelaku diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (22/5/2020)
Kedua pelaku diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (22/5/2020) (sripoku.com/rere)

 Pendistribusian Bansos PPIT untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Putaran Kedua di Musirawas Selesai

Kronologi kejadian, yakni bermula pada saat Beni disuruh oleh Wahyu untuk membeli narkoba jenis ekstasi.

Namun, Wahyu lalu ditangkap polisi sehingga keluarga Wahyu tak terima dan menduga Beni sudah menjebak Wahyu.

Lantas, keluarga Wahyu berencana meminta ganti rugi kepada Beni.

Di kediaman Beni, Reni selaku istri curiga karena suaminya tak pulang, lantas menelpon sekira pukul 01.00 WIB.

Ternyata korban mengatakan bahwa sedang dikurung oleh sejumlah pria, dua diantaranya tersangka yang baru saja diamankan Jatanras Polda Sumsel.

Maksud dari penyekapan itu, yakni tersangka meminta tebusan senilai Rp 30 juta kepada istri korban untuk mengurus pembebasan Wahyu di Polsek IT II.

 Peras dan Todongkan Senpi ke Seorang Sopir Asal Kabupaten OKU Satu Tahun Silam, Pria Ini Ditembak

"Semalam aku tanya lagi dimana, sekitar 23.30 dijawabnya sebentar lagi aku balik. Tak lama dari itu ia memberi kabar bahwa sedang disekap oleh tetangganya," kata Reni selaku istri korban

Dari pengakuan tersangka, hal tersebut bukanlah penyekapan, melainkan pengurungan yang dilakukan tersangka untuk menanyakan perihal keluarganya yang dibawa oleh Polsek IT II.

"Ponaan aku ni beli inek samo dio, setelah itu ketangkep, orangtua dia tidak terima dan meminta untuk balikkan anaknya. dia sempat lari masuk ke parit dan dapat lagi ke ponaan aku," ujarnya.

Diketahui dua pelaku yang merupakan otak penyekapan masih DPO dan dalam pengejaran pihak Jatanras Polda Sumsel.

Kedua tersangka yang diamankan terancam pasal 333 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Saat diamankan di Mapolda Sumsel, kedua tersangka dan Benny langsung diperiksa urine dan hasilnya ketiganya positif menggunakan narkoba.

"Kedua pelaku dan korban kita tes urine kemudian didapati hasilnya baik korban dan tersangka positif narkoba," kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, didampingi Kasubdit 3, Kompol Suryadi, dan Kanit IV Kompol Zainuri, Jumat (22/5/2020).

 Pasien Covid-19 Asal Lahat Kembali Bertambah, Kini Total 8, 7 dari Kecamatan Lahat 1 dari Jarai

Akan tetapi, Beni Purwanto yang merupakan korban justru harus berurusan juga dengan pihak kepolisian karena merupakan buronan atau DPO Polsek IT II Palembang terkait kasus penyalahgunaan barang haram narkoba.

Korban saat diamankan di Mapolda Sumsel didampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan, dan Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Suryadi
Korban saat diamankan di Mapolda Sumsel didampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan, dan Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Suryadi (sripoku.com/rere)

"Diketahui korban ini merupakan DPO Polsek IT II Palembang terkait kasus narkoba yang dilakukannya bersama Wahyu yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polsek IT II Palembang," lanjutnya.

Dari pengakuan korban, dirinya memang memakai barang haram narkoba.

Akan tetapi dirinya mengelak ketika ditanya menggunakan barang haram narkoba bersama dengan wahyu.

"Memang aku makai narkoba, cuma aku makainya sore sebelum aku beli narkoba yang disuruh oleh Wahyu itu," kata Benni.

Dikatakannya saat disekap, ia tidak sedikitpun menerima bentuk kekerasan dari tersangka, hanya saja dirinya tidak diperkenankan pergi keluar dari rumah tersebut.

 Ketua DPRD OI Panggil Honorer RSUD OI yang Dipecat Bupati, Suharto: Mau Kalian Apa, Kami Fasilitasi

"Ya aku cuma dikurung aja, tidak boleh keluar dari rumah itu," singkatnya.

Menurut Dirkrimum Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. nantinya pihak Polda Sumsel akan menyerahkan korban ke pihak Polsek IT II Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Iya akan kita periksa dulu korban dan kita lakukan penyelidikan, setelah selesai penyelidikan korban akan kita serahkan ke Polsek IT II Palembang," jelas Kombes Pol. Hisar Siallagan.

Cerita Reni Saat Tahu Suami Disekap

Menurut Reni Jumat (22/5/2020), dirinya disekap saat mengetahui suaminya disekap oleh tersangka sekira Jumat (22/5/2020) pukul 01.00 WIB.

Mengetahui suaminya disekap, lantas Reni langsung menyusul ke rumah tersangka.

Sesampainya di rumah tersangka, Reni diminta untuk mencari sejumlah uang senilai Rp 30 juta, akan tetapi tak berhasil menemukan uang tersebut.

 RS HM Rabain Bukan Pusat Penularan Covid-19 di Muaraenim, Jubir: Jangan Takut Berobat ke Sini

 Corona di Sumsel Jadi 693 Kasus, Meninggal 22, Sembuh 95, Total di Indonesia 20.796 Kasus Covid-19

 Diduga Menyekap & Memeras Seorang Warga, 2 Pria di Palembang Ini Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Paginya, menurut Reni, dirinya diminta untuk mengambil sertifikat rumah. Mengetahui hal tersebut Reni langsung pulang tetapi tidak lagi kembali.

"Disuruh ambil sertifikat, aku pulang langsung tapi tidak balik lagi kemudian langsung aku laporkan ke Polda Sumsel," kata Reni.

Dua dari empat tersangka berhasil diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel di kediamananya, sedangkan korban berhasil diselamatkan.

Kedua tersangka saat ini diamakan di Mapolda Sumsel dan terancam pasal 333 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved