Diduga Menyekap & Memeras Seorang Warga, 2 Pria di Palembang Ini Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Tak sampai 24 Jam pasca laporan dibuat, Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk dua dari empat pelaku penyekapan, yakni RA (48) dan AB (37),

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Kedua pelaku diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (22/5/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Usai menerima laporan dari Reni (23), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II, Palembang mengenai dugaan penyekapan yang dialami oleh suaminya, Beni Purwanto (32), Jatanras Polda Sumsel langsung mengambil tindakan.

Tak sampai 24 Jam pasca laporan dibuat, Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk dua dari empat pelaku penyekapan, yakni RA (48) dan AB (37), di Jalan Perintis Kemerdekaan tanpa perlawanan.

"Kita mendapatkan laporan pagi tadi mengenai penyekapan yang dialami oleh Beni, setelah itu kita langsung melakukan pergerakan dan menyelamatkan korban.

Dua tersangka langsung kita amankan," kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, didampingi Kasubdit 3, Kompol Suryadi, dan Kanit IV, Kompol Zainuri, Jumat (22/5/2020).

Pendistribusian Bansos PPIT untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Putaran Kedua di Musirawas Selesai

Kronologi kejadian, yakni bermula pada saat Beni disuruh oleh Wahyu untuk membeli narkoba jenis ekstasi.

Namun, Wahyu lalu ditangkap polisi sehingga keluarga Wahyu tak terima dan menduga Beni sudah menjebak Wahyu.

Lantas, keluarga Wahyu berencana meminta ganti rugi kepada Beni.

Di kediaman Beni, Reni selaku istri curiga karena suaminya tak pulang, lantas menelpon sekira pukul 01.00 WIB.

Ternyata korban mengatakan bahwa sedang dikurung oleh sejumlah pria, dua diantaranya tersangka yang baru saja diamankan Jatanras Polda Sumsel.

Maksud dari penyekapan itu, yakni tersangka meminta tebusan senilai Rp 30 juta kepada istri korban untuk mengurus pembebasan Wahyu di Polsek IT II.

Peras dan Todongkan Senpi ke Seorang Sopir Asal Kabupaten OKU Satu Tahun Silam, Pria Ini Ditembak

"Semalam aku tanya lagi dimana, sekitar 23.30 dijawabnya sebentar lagi aku balik. Tak lama dari itu ia memberi kabar bahwa sedang disekap oleh tetangganya," kata Reni selaku istri korban

Dari pengakuan tersangka, hal tersebut bukanlah penyekapan, melainkan pengurungan yang dilakukan tersangka untuk menanyakan perihal keluarganya yang dibawa oleh Polsek IT II.

"Ponaan aku ni beli inek samo dio, setelah itu ketangkep, orangtua dia tidak terima dan meminta untuk balikkan anaknya. dia sempat lari masuk ke parit dan dapat lagi ke ponaan aku," ujarnya.

Diketahui dua pelaku yang merupakan otak penyekapan masih DPO dan dalam pengejaran pihak Jatanras Polda Sumsel.

Kedua tersangka yang diamankan terancam pasal 333 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved