PSBB Palembang Resmi Berlaku
PSBB Palembang Bisa Langsung Diterapkan Sekaligus Sanksinya, Begini Penjelasan Pengamat Hukum Unsri
Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020.
Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dalam Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Rabu (20/05/2020).
Dr.Saut P.Panjaitan S.H.,M.H, Dosen Senior Fakultas Hukum Unsri mengatakan bahwa secara hukum, Perwali Kota Palembang tersebut sudah dapat diberlakukan.
Namun, untuk diberlakukan secara efektif, Perwali tersebut masih memerlukan peraturan pelaksana, yaitu keputusan walikota untuk penetapan masa berlaku PSBB Palembang.
"Juga masih menunggu beberapa keputusan ketua gugus tugas Covid-19 Kota Palembang mengenai beberapa hal yang dikecualikan dalam penerapan PSBB Palembang," ujarnya.
• Cerita Ibunda ABK yang Jenazahnya Dilarung ke Laut, Sempat tak Izinkan Anaknya Berangkat
• Selama Pemberlakuan PSBB Palembang, Bus Trans Musi Tetap Operasional Hingga Pukul 23.30
Saut juga menyampaikan bahwa sebenarnya sosialiasi dan sanksi PSBB Palembang dapat dilakukan secara bersamaan.
Hal ini karena Palembang yang dinilai terlambat melaksanakan PSBB, sehingga agar lebih efektif dan lebih cepat penerapannya, PSBB Palembang dapat diterapkan dengan melakukan sosialisasi sekaligus penerapan sanksi.
"Ya, mestinya sosialisasi dulu, tapi karena kita terlambat menerapkan PSBB Palembang, mungkin keduanya bisa dijalankan bersama-sama," ujarnya.
Menurutnya, sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif yang bersifat edukatif bagi pelanggar, sehingga adanya efek jera.
Misalkan dengan memberi masker dan wajib memakainya di depan petugas pada saat itu juga.
"Sebelum menerapkan sanksi lainnya seperti kerja sosial, denda dan sanksi administratif lainnya," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, dalam pandangan hukum administrasi publik, bukan pembahasan Perwali yang lambat disahkan, namun penerapan kebijakan PSBB Palembang tersebut yang terlambat.
• PSBB Palembang, ini Sanksi Langgar Kegiatan Sosial & Budaya, Kecuali Khitan, Nikah & Kematian
• PSBB Palembang, Sanksi Bagi Warga Bekerja Didenda Rp 500-Rp 1 Juta, ini Profesi Diperbolehkan Kerja
Seharusnya jika pembahasan mengenai PSBB sudah dilakukan jauh sebelumnya, maka keterlambatan ini tidak akan terjadi.
Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak sedari awal menerapkan PSBB tersebut.
Namun pada saat jumlah positif Covid-19 semakin menanjak signifikan, baru penerapan PSSB dibahas.
"Artinya pemimpin kita tidak tanggap terhadap wabah Covid-19 yang bersifat pandemi ini," ujarnya.