PSBB Palembang Resmi Berlaku

PSBB Palembang, ini Sanksi Langgar Kegiatan Sosial & Budaya, Kecuali Khitan, Nikah & Kematian

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan, Rabu (20/5/2020).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANTON
Ilustrasi PSBB Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan, Rabu (20/5/2020).

Perwali nomor 14 tahun 2020 ini terdiri dari IX bab dan 39 pasal.

Perwali yang sudah diajukan oleh Pemkot Palembang ini sudah disetujui oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Adapun pasal IX tentang sanksi pelanggaran PSBB Palembang.
Bagian berikutnya, yang diatur dalam pasal 36 kegiatan sosial dan budaya.

PSBB Palembang, Sanksi Bagi Warga Bekerja Didenda Rp 500-Rp 1 Juta, ini Profesi Diperbolehkan Kerja

 

Hari Pertama PSBB Palembang,Pengendara dari Perbatasan Jakabaring-Banyuasin Diperiksa Ketat

Pasal 36

(1) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar
penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya
yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan
orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan
sanksi:
administratif.………

a. administratif teguran tertulis;
b. pembubaran/penghentian kegiatan;
c. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas
umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran
yang dilakukan orang; atau
d. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan
badan hukum.

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota.

(3) Pembubaran/penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan berakhirnya
pemberlakuan PSBB.

PSBB Palembang Hari Pertama, Pasar Soak Batu Ramai Pembeli, Lebaran tanpa Opor tak Lengkap

 

Hari Pertama PSBB Palembang,Pengendara dari Perbatasan Jakabaring-Banyuasin Diperiksa Ketat

Bagian Keenam Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 16

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian
sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang
menimbulkan kerumunan orang.

(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan
perkumpulan atau pertemuan:

a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan
e. budaya.

Pasal 17
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan
budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
untuk kegiatan:

a. khitan;
b. pernikahan; dan
c. pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan
karena COVID-19.

Halaman
12
Sumber: Soccer
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved