PSBB Palembang Resmi Berlaku

PSBB Palembang, Sanksi Bagi Warga Bekerja Didenda Rp 500-Rp 1 Juta, ini Profesi Diperbolehkan Kerja

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan, Rabu (20/5/2020).

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANTON
Ilustrasi PSBB Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan, Rabu (20/5/2020).

Perwali nomor 14 tahun 2020 ini terdiri dari IX bab dan 39 pasal.

Perwali yang sudah diajukan oleh Pemkot Palembang ini sudah disetujui oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Adapun pasal IX tentang sanksi pelanggaran PSBB Palembang bagian pertama tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.

Selanjutnya pada pasal 30, Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja/Kantor

Hari Pertama PSBB Palembang,Pengendara dari Perbatasan Jakabaring-Banyuasin Diperiksa Ketat

 

PSBB Palembang Hari Pertama, Pasar Soak Batu Ramai Pembeli, Lebaran tanpa Opor tak Lengkap

(1) Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor
yang melanggar pembatasan aktivitas bekerja di tempat
kerja/kantor selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dikenakan
sanksi:

a. administratif teguran tertulis;
b. penutupan sementara; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).

(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota.

(3) Penutupan sementara tempat kerja/kantor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya
pemberlakuan PSBB.

Melihat Kondisi Pasar di Palembang di Tengah Berlakunya PSBB Palembang,Pedagang Pembeli Sesaki Pasar

 

Hari Pertama PSBB Palembang , Sejumlah Jalanan Kota Masih Ramai Dilintasi Kendaraan

Namun aktivitas bekerja ini diatur di pasal 10 pengecualian atau yang tetap diperbolehkan kerja

Pasal 10
(1) Dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat
kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

a. TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan,
baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan
dari kementerian terkait;

b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi
Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan
konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum
internasional;

c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta
dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam
pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti
pengaturan dari kementerian terkait dan/atau
Pemerintah Kota;

d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10.pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; dan/atau
11.kebutuhan sehari-hari.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved