PSBB Palembang Resmi Berlaku
Hari Pertama PSBB Palembang,Pengendara dari Perbatasan Jakabaring-Banyuasin Diperiksa Ketat
Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang, petugas menjaga ketat perbatasan Banyuasin-Palembang di check point
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang, petugas menjaga ketat perbatasan Banyuasin-Palembang di check point Dekranasda Jakabaring Palembang, Rabu (20/5/2020).
Petugas yang terdiri dari tenaga medis, aparat keamanan TNI/Polri, Pol PP dan petugas lainnya tampak berjaga ketat di akses masuk check point.
Satu unit bus trans musi menutup jalan Gubernur HA Bastari atau tepatnya di depan Gedung Dekranasda Jakabaring.
Para pengendara yang melintas dari arah Jakabaring menuju Jembatan Ampera diarahkan melalui lajur kiri Dekranasda yang telah dijaga ketat oleh para petugas.
Setiap kendaraan lewat distop oleh para petugas.
• Musim Transisi, Angin Kencang 25 Knot Terpa Seluruh Wilayah Sumsel, Hujan Akan Turun Relatif Lama
• PSBB Palembang Hari Pertama, Pasar Soak Batu Ramai Pembeli, Lebaran tanpa Opor tak Lengkap
Para pengendara yang melintas diukur suhu tubuhnya kemudian mereka ditanya asal daerah dan tujuannya masuk ke Palembang.
"Selamat siang. Ibu dari mana dan tujuannya mau kemana ke Palembang," ujar salah seorang petugas.
"Saya dari komplek OPI sinilah, mau pergi ke kantor di kawasan Basuki Rahmat," ujar seorang wanita pengendara mobil menjawab pertanyaan petugas.

Meski dilakukan pemeriksaan ketat, namun pada pelaksanaan PSBB Palembang di check poin ini para petugas baru sebatas melakukan check tubuh dan menanyakan asal pengendara.
Sementara untuk pengaturan jarak duduk di dalam mobil ataupun pemeriksaan KTP pengendara belum dilakukan serta belum diterapkan sanksi.
• Kasus Tambahan Covid-19 di OKU Timur Adik Kandung dari Pasien Covid-19 01 yang Telah Meninggal Dunia
• Melihat Kondisi Pasar di Palembang di Tengah Berlakunya PSBB Palembang,Pedagang Pembeli Sesaki Pasar
Seperti diketahui, Gubernur Sumsel Herman Deru resmi menanda tangani perwali PSBB Palembang, Rabu (20/5/2020).
Kabar ini disampaikan langsung oleh Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa kepada awak media.
Menurut dia, dengan resmi ditekennya perwali dan surat dari gubernur Sumsel pihaknya akan langsung mengelar rapat pembahasan penerapan sanksi.
"Surat dari Gubernur sudah, Perwali jugo sudah di teken. Hari ini rapat penerapan sanksi," kata dia.