PSBB Palembang Resmi Berlaku

Hari Pertama PSBB Palembang , Sejumlah Jalanan Kota Masih Ramai Dilintasi Kendaraan

Pemberlakukan PSBB Palembang resmi diteken oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (20/5/2020).

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Jalan Merdeka Kota Palembang pagi ini terpantau ramai dilalui pengendara di hari pertama PSBB, Rabu (20/5/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemberlakukan PSBB Palembang resmi diteken oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (20/5/2020).

Hari pertama penerapan PSBB di Kota Palembang terlihat masih seperti hari biasa.

Sejumlah jalanan di Kota Palembang terlihat masih ramai dilalui oleh pengendara yang melintasi jalan.

Dari pantauan wartawan Sripoku.com, di lapangan terlihat sejumlah jalanan di Kota Palembang masih ramai oleh pengendara.

Seperti di Jalan A Rivai Kota Palembang, terpantau pagi ini jalanan tersebut terlihat ramai dilalui oleh pengendara baik roda dua dan roda empat.

Serta kendaraan angkutan umum yang melintas.

PSBB Palembang Resmi Diteken, Pemkot Palembang Langsung Gelar Rapat Penerapan Sanksi

 

BREAKING NEWS : Penerapan PSBB Palembang Resmi Diteken Gubernur Sumsel Herman Deru

Selain itu juga di Jalan Merdeka Kota Palembang terpantau ramai lancar, kendaraan baik roda dua maupun roda empat masih ramai melalui jalanan kota di tengah penerapan PSBB Palembang.

Sama halnya dengan Jalan A Rivai dan Jalan Merdeka, Jalan Sudirman juga terpantau ramai dilalui pengendara yang melintas.

Hari pertama Penerapan PSBB hari ini tak terlihat perbedaan dibandingkan hari-hari sebelumnya sewaktu belum diterapkan PSBB di Palembang.

Draf Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diteken Gubernur Sumsel, Herman Deru (20/5/2020)

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa.

"Surat dari Gub sudah, Perwali jugo sudah di teken. Hari ini rapat penerapan sanksi," ujarnya.

Diungkapkan Dewa, pasca diajukan untuk resmi disahkan oleh Gubernur Sumsel, ada beberapa hal yang diubah dari konsep Perwali yang diajukan sebelumnya.

Dampak Covid-19, ASN di Kabupaten OKU Selatan Terpaksa Terima THR Bulan Juni

 

TERNYATA Ini Makna Sebenarnya dari Tanda Garis di Jalan, Garis Putih & Kuning Bukan Sekadar Pembatas

"Ada sebagian perubahan, dasar hukum dan beberapa penambahan kalimat saja," jelasnya.

Dengan resmi ditekennya Perwali terkait PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Palembang, maka per 20 Mei 2020 segala aturan yang akan mulai diefektifkan.

Sedangkan mulai H+2 itu mulai dijalankan.

"Siang ini kita rapatkan dengan gugus tugas terkait penerapan sanksi. Kita efektifkan sebelum H+2 untuk sosialisasi pada masyarakat," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved