Virus Corona di Sumsel

PSBB Palembang Mulai Rabu 20 Mei Namun Sanksinya H+2 Lebaran, Ini Aturan dan Sanksi: Bisa Dipidana

Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan sudah dibuat, mulai dari kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker, belajar, bekerja

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
PSBB Palembang Mulai Rabu 20 Mei Namun Sanksinya H+2 Lebaran, Ini Aturan dan Sanksi: Bisa Dipidana 

4. Jam Kerja Jadi 5 Jam

Selanjutnya terjadi pengurangan jam kerja, yakni jika biasanya jam kerja hingga delapan jam per hari, kini hanya lima jam. Tidak hanya itu, pelarangan kerumunan juga diperketat.

Beberapa aturan yang akan dilakukan pada masa PSBB selama 14 hari adalah pembatasan jam kerja.

Jika biasanya jam kerja hingga 8 jam per hari, kini hanya 5 jam per hari.

Tidak hanya itu, menurut Harnojoyo, pelarangan kerumunan juga diperketat.

5. Tidak Boleh 10 Karyawan di Kantor

Salah satu contoh, dalam satu kantor yang biasanya diisi oleh 10 karyawan, diharapkan dikurangi hingga 50 persen.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan sehingga berdampak pada menurunnya risiko penularan Covid-19.

”Ini bukan penghentian, tetapi pembatasan,” ucap Harnojoyo.

Dia mengatakan, draf ini akan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, seperti tokoh agama, pengusaha, dan berbagai pihak lain.

Ini sebagai bentuk sinkronisasi agar aturan ini dipatuhi oleh semua pihak.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul PSBB Palembang Mulai 20 Mei 2020, Tapi Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB Berlaku Tanggal 26 Mei, https://sumsel.tribunnews.com/2020/05/18/psbb-palembang-mulai-20-mei-2020-tapi-penerapan-sanksi-pelanggar-psbb-berlaku-tanggal-26-mei?page=3.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved