Virus Corona di Sumsel
PSBB Palembang Mulai Rabu 20 Mei Namun Sanksinya H+2 Lebaran, Ini Aturan dan Sanksi: Bisa Dipidana
Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan sudah dibuat, mulai dari kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker, belajar, bekerja
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rencana penetapan PSBB Palembang yang akan ditetapkan H+2 Lebaran atau 26 Mei mendatang ternyata dipercepat karena terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Peningkatan kasus inilah yang membuat Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang mempercepat diberlakukannya PSBB Palembang yakni diberlakukan pada Rabu, 20 Mei.
Meski sudah diberlakukan PSBB Palembang sejak 20 Mei 2020, tetapi sanksi bagi yang melanggar, tetapi berlaku atau mulai dikenakan sanksi pada 26 Mei mendatang, atau setelah Lebaran Idul Fitri.
Ketetapan ini disampaikan langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo terkait Covid-19 tersebut.
Sementara sanksi-sanksi dilakukan secara bertahap bagi yang melanggar aturan PSBB Covid-19, yakni mulai dari sanksi ringan hingga dalam bentuk pidana.
Adapun Sanksi berlaku bagi pelanggar PSBB Palembang akan diterapkan pada H+2 atau tanggal 26 Mei 2020.
"Sanksi yang akan diterapkan pada para pelanggar, diberlakukan dua hari setelah Idul Fitri," kata Walikota Palembang, Harnojoyo
”Namun, sanksi yang akan diberikan lebih bersifat edukatif dan persuasif,” kata Harnojoyo.
Selain itu, Harojoyo juga menyoroti ramainya sejumlah sejumlah pusat perbelanjaan. Jika selama ini belum ada sanksi, maka ke depan akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar, terkait PSBB Covid-19.
Harnojoyo juga berharap, jika sanksi sudah ditetapkan dan PSBB Covid-19 sudah diberlakukan, maka diharapkan ke depan keramaian yang berpotensi penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Berikut ini sejumlah aturan, sanksi dan beberapa fakta jika PSBB Covid-19 sudah diberlakukan terhitung sejak 20 Mei mendatang.
1. 3 Tahapan Sanksi Diberikan
Setidaknya ada 3 aturan penerapan disiplin jika PSBB sudah diberlakukan sejak 20 Mei tersebut.
Yakni, sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar beragam, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga tindak pidana ringan jika masih ada warga yang membandel.
PSBB Palembang
Covid-19
Virus Corona
Corona
Virus Corona di Sumsel
Lebaran
Gubernur Sumsel
Walikota Palembang
PSBB
Idul Fitri
Walikota Palembang Harnojoyo
Pemerintah Cabut PPKM, Rumah Sehat Covid-19 Wisma Atlet Jakabaring Tetap Siagakan 50 Bed |
![]() |
---|
2 Pasien Anak-anak Positif Covid-19 Dirawat di RS Siti Fatimah Palembang |
![]() |
---|
Prof Yuwono Imbau Warga tak Perlu Panik Covid-19 Varian XBB, Sebut Fatalitas hanya 5 Persen |
![]() |
---|
Covid-19 di Sumsel Meningkat, Herman Deru Berharap Kasus Kematian tak Bertambah |
![]() |
---|
Tekan Lonjakan Covid-19, Mulai Hari Ini Sumsel Berlakukan PPKM Level I |
![]() |
---|