Virus Corona di Sumsel

PSBB Palembang Mulai Rabu 20 Mei Namun Sanksinya H+2 Lebaran, Ini Aturan dan Sanksi: Bisa Dipidana

Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan sudah dibuat, mulai dari kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker, belajar, bekerja

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
PSBB Palembang Mulai Rabu 20 Mei Namun Sanksinya H+2 Lebaran, Ini Aturan dan Sanksi: Bisa Dipidana 

Jadwal penerapan setelah adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (18/5/2020).

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, sebelum ditandatangani, draf ini akan disinkronkan dengan harapan para pengusaha, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.

”Setelah itu baru akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” ucapnya.

2. Aturan Khusus

Selain itu, Pemkot Palembang juga mengeluarkan aturan khusus bagi jam kerja, batasan orang berkumpul, dan jam kerja.

Sejumlah aturan disiapkan mulai dari pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan.

Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan atau tipiring.

Dalam rapat tersebut dibahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan No HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang yang terbit pada Selasa 12 Mei 2020.

3. Perwali Diteken 20 Mei

Selanjutnya, ditetapkan dalam perwali yang akan ditandatangani oleh Gubernur dan Walikota.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan, setelah draf Peraturan Wali Kota Palembang ditandatangani, sejak saat itu PSBB berlaku.

”Perwali akan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Sejak saat ini, PSBB mulai diterapkan di Palembang,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, sebenarnya penerapan PSBB diberlakukan sejak Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.

Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan sudah dibuat, mulai dari kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker, belajar, bekerja, hingga beribadah di rumah, serta aturan yang lain.

Diharapkan semua masyarakat menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved