Jual ABK ke Kapal Cina, 3 Agen Penyalur Jadi Tersangka
Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut.
JAKARTA, SRIPO -- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang agen penyalur anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka. Tiga tersangka itu yakni W dari PT APJ, Bekasi; F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.
“Mereka bertujuan ekploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tak sesuai,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat keterangannya, Minggu (17/5).
Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut. Semua dilakukan serentak pada Sabtu (16/5).
• Terkuak Kehidupan 2 Mendiang ABK Asal OKI Selama di China, Makan Umpan Pancing Hingga Minum Air Laut
• Kisah Warga OKI yang Jadi ABK Cina, Setahun Hilang Kontak
Dalam kasus ini, tiga ABK Indonesia tewas akibat sakit setelah diduga mengalami perbudakan di Kapal Long Xing 629. Jenazah ketiganya bahkan dilarung ke laut.
Terkuaknya insiden ini membuat Pemerintah Indonesia langsung bergerak mengusut.
Kepolisian RI pun telah menyatakan membuka penyelidikan terhadap dugaan perbudakan dan eksploitasi di kapal berbendera Cina ini.
Satgas TPPO juga memeriksa 14 ABK Indonesia yang telah dibawa pulang ke Indonesia.
• 2 ABK Cina yang Dilarung ke Laut Warga OKI, Keluarga Ditelepon Dikubur di Cina
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.
“Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xing 629 terkait 3 Jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut,” kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John W Hutagalung, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).
Saat ini kondisi 14 ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China itu semakin membaik. Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pelayanan rehabilitasi sosial kepada mereka.
• Cerita Kakak Seorang ABK di OKIyang Dibuang ke Laut di China, Kala Video Viral Ungkap Segalanya
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, selama menjalani rehabilitasi sosial, ke-14 ABK tersebut dikarantina 14 hari sambil menunggu proses hukum.
“Saat ini seluruh PMI ABK sudah terlihat lebih segar dan siap mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan,” katanya, Senin (11/5).
Saat dijemput dari Korea dan tiba di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kemensos pada Jumat, 8 Mei 2020, menurut Harry, mereka kelelahan dan kondisi psikologis tertekan.
Hal itu karena selama 14 bulan di laut dalam keadaan dieksploitasi. Setiba di Tanah Air, mereka menjalani tes cepat atau rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan. Hasilnya, ke-14 ABK tersebut negatif pandemi virus corona (Covid-19).
Harry memaparkan, fokus RPTC yaitu untuk melayani dan melindungi agar mereka tetap sehat. Selain itu, seluruh ABK diarahkan untuk mengikuti aktifitas layanan di RPTC yang bersifat penyegaran seperti olahraga, mengikuti pelatihan keterampilan, dan mengikuti aktivitas musik.