Berita OKU
Seorang Pria di OKU Setubuhi Anak di Bawah Umur, Modus Ajari Menggambar Gerakan-garakan Pencak Silat
Pada saat itu rumah pelaku kebetulan sedang kosong kemudian pelaku menyuruh korban ke kamar yang berada di lantai 2 rumah pelaku.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Polisi membekuk Arif Ardi Wiranata (28) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial Ma (14).
Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun III Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK yang dikonfirmasi Kamis (14/5/2020) membenarkan kejadian tersebut.
• Seusai Setubuhi Seorang Siswi, Pemuda di Lempuing OKI Ini Peras Mantan Pacarnya Itu Pakai Foto Bugil
• Kakek 71 Tahun di Padang Sumbar Ini Setubuhi Tetangganya Berkali-kali, Kini Hamil 3 Bulan
Menurut Kapolres, pada hari Rabu ( 13/5/2020) polisi menagamankan pelaku dugaan tindak pidana mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Penangakapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Dusun III Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Kemudian pelaku ditangkap oleh anggota PPA Polres OKU dan dibawa ke POLRES OKU untuk diamankan.
Menurut pengakuan tersangka kasus pencabulan itu dilakukannya pada hari Minggu bulan Oktober 2019 sekira jam 10.00 WIB di rumah pelaku di Dusun III Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Pada saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengajari korban menggambar gerakan-gerakan pencak silat.
• Bocah 10 Tahun Ini Setubuhi Teman Kecilnya 4 Kali, Meski Tetanggaan Ibu Korban Dibuatnya Tak Tahu
Pada saat itu rumah pelaku kebetulan sedang kosong kemudian pelaku menyuruh korban ke kamar yang berada di lantai 2 rumah pelaku.
Kemudian pelaku menutup pintu rumahnya lalu kemudian pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak koban.
Seorang Siswi Disetubuhi Setelah Dibunuh
Sebelumnya kasus kejahatan seksual berupa pencabulan (persetubuhan) terhadap anak di bawah umur di OKU juga pernah terjadi.
Bahkan pelaku membunuh korbannya yang merupakan seorang siswi salah satu SMPN di Kecamatan Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial AW (19) dengan keji memukul dan mengikat lalu membunuh Rk (13), remaja putri berwajah manis itu.
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di belakang sebuah SMPN di Kecamatan Semdianggji, Jumat (3/4/2020) pukul 09.00 di saat sekolah sedang diliburkan.