Kakek 71 Tahun di Padang Sumbar Ini Setubuhi Tetangganya Berkali-kali, Kini Hamil 3 Bulan
Seorang kakek dengan inisial A berusia 71 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tega menyetubuhi seorang gadis berinisial RD (20) hingga hamil.
SRIPOKU.COM - Seorang kakek dengan inisial A berusia 71 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tega menyetubuhi seorang gadis berinisial RD (20) hingga hamil tiga bulan.
Akibat perbuatannya, A harus mendekam di penjara Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
"Pelaku kami tangkap pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2020 lalu.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap asusila, " ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Rabu (6/5/2020).
• Sanggup Kalahkan Timnas Brasil di Final, Timnas Indonesia Juara Piala Dunia di Ajang Ini
Zamri mengatakan, RD masih bertetangga dengan A.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.
Lebih jauh dijelaskan oleh Zamri Elfino saat ini korban sudah hamil akibat perbuatan dari pelaku.
"Saat ini korban sudah hamil lebih kurang selama tiga bulan akibat pelaku. Pelaku melakukan rayuan dan ancaman kepada korban agar mau disetubuhi, " sebutnya.
Pelaku sudah berulang kali melakukan penyetubuhan kepada korban. Terakhir perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya pada bulan April 2020.
"Terakhir kali dilakukanya di rumah korban di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah pada bulan April 2020 lalu. Namun pelaku tidak ingat kapan pastinya, "ujarnya.
• Penyanyi Cilik Arda Cover Lagu Kagem Ibu Milik Didi Kempot, Menceritakan Kerinduan kepada Ibu
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 286 KUH Pidana.
"Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukanya kepada korban," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodal Bujuk Rayu, Kakek 71 Tahun di Padang Cabuli Gadis hingga Hamil"