PSBB Palembang Disetujui
BREAKING NEWS: PSBB Palembang & Prabumulih Disetujui Kemenkes, Gubernur Beri Waktu Seminggu
Usulan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di KOta Palembang dan Prabumulih akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republi
Penulis: adi kurniawan | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Usulan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di KOta Palembang dan Prabumulih akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19.
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan
• Meskipun Sakit Nenek Rusimi Tetap Melempar Senyum kepada Perwakilan PT SBS yang Menjenguknya
• Sebelum Bertemu Dengan Pemerintah, Premier League Bahas Soal Protokol Kesehatan & Keamanan
• Eksekutif Sepakati Rekomendasi Legislatif Terhadap Raperda Tentang LPJ APBD Musirawas 2019
Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Selatan memberikan waktu kepada para Walikota Palembang dan Prabumulih untuk memperbaiki peraturan daerah terkait PSBB.
"Saya akan instruksikan walikota dan bupati untuk menyusun Perda segera," kata Deru.