KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kadis Muaraenim, Dua Kali Mangkir
Kedua tersangka itu diseret usai lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Muara Enim non aktif
PALEMBANG, SRIPO -- Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, Senin (27/4/2020).
Dua tersangka baru itu adalah AHB Ketua DPRD Muara Enim, dan RS mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Muara Enim. Keduanya dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu pagi (26/4/2020).
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka itu diseret usai lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.
"Dari hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi ada dua tersangka baru yang kita lakukan penangkapan," katanya.
• KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Lanjutan Kasus Bupati Muaraenim Non Aktif, Ini Identitasnya
• Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani Dituntut Penjara Tujuh Tahun oleh JPU KPK, Juga Ada Denda
Ia menjelaskan, kedua tersangka AHB dan RS ditangkap di kediamannya masing-masing. Usai diamankan kedua tersangka ini selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut mengenai keterlibatan serta peran keduanya terkait kasus suap pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim tahun 2019 lalu.
"Keduanya kita amankan di rumah masing-masing pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB kemarin," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis penangkapan Ketua DPRD Muara Enim AHB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Muara Enim RS yang dilakukan Minggu, 26 April 2020.
KPK menyatakan kedua orang tersebut telah resmi menyandang status tersangka sejak 3 Maret 2020. “KPK telah mengirimkan tembusan informasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada para tersangka tanggal 3 Maret,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (27/04/ 2020).
Sebelumnya, kata Alex, KPK juga telah memeriksa sekitar 10 saksi untuk menyelidiki keterlibatan Aries dan Ramlan dalam perkara ini. KPK juga menggeledah kediaman kedua orang itu dan kantor DPRD Muara Enim.
Setelah resmi mengalungkan status tersangka, KPK memanggil keduanya untuk diperiksa sebanyak dua kali, yakni 17 April dan 23 April 2020. Akan tetapi, keduanya tak memenuhi panggilan itu. Setelah mangkir dua kali, KPK memutuskan untuk menangkap Aries dan Ramlan pada 26 April 2020.
Ramlan ditangkap pada pukul 07.00 di rumah pribadinya di kawasan perumahan mewah Musi II Palembang. Tim KPK lainnya menangkap Aries di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang pada pukul 08.00. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, lalu dibawa ke Gedung KPK. Setelah diperiksa, keduanya ditahan.
• Menurut Jaksa KPK, Jawaban Ahmad Yani di Persidangan Berbelit-belit, Seperti Orang Mau ke Pasar Km 5
KPK menduga Aries menerima Rp 3 miliar dan Ramlan Rp 1,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait proyek-proyek di Muara Enim. Sebelumnya dalam perkara yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi tersangka karena diduga menerima Rp 12,5 miliar dari Robi. KPK menuntut Yani dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap. Sedangkan Robi sudah divonis 3 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua DPRD Muara Enim AHB. menjadi tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Muara Enim. Selain itu, KPK juga menetapkan Pelaksan Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, RS menjadi tersangka kasus ini.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Muara Enim” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran langsung di YouTube KPK, Senin, 27 April 2020.
KPK menduga AHB menerima suap Rp 3,031 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Muara Enim. Sementara RS diduga menerima Rp 1,1 miliar dan ponsel Samsung Note 10.
Alex mengatakan penetapan tersangka kepada kedua orang ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dua-kali-mangkir.jpg)