KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kadis Muaraenim, Dua Kali Mangkir

Kedua tersangka itu diseret usai lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Muara Enim non aktif

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Dua Kali Mangkir 

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Bidang Pembangunan Jalan Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi. KPK mendakwa Robi memberi suap Rp 12,5 miliar kepada Ahmad Yani. Robi dihukum 3 tahun penjara dalam kasus ini. Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara.

Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Aries dan Ramlan menjadi tersangka sejak 3 Maret 2020. KPK, kata Alex, juga sudah melakukan panggilan sebanyak dua kali, namun keduanya selalu mangkir. Hingga akhirnya, tim penindakan KPK menangkap Aries dan Ramlan di Palembang. (oca/tribunnews)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved