KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kadis Muaraenim, Dua Kali Mangkir
Kedua tersangka itu diseret usai lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Muara Enim non aktif
Editor:
Soegeng Haryadi
Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Bidang Pembangunan Jalan Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi. KPK mendakwa Robi memberi suap Rp 12,5 miliar kepada Ahmad Yani. Robi dihukum 3 tahun penjara dalam kasus ini. Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara.
Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Aries dan Ramlan menjadi tersangka sejak 3 Maret 2020. KPK, kata Alex, juga sudah melakukan panggilan sebanyak dua kali, namun keduanya selalu mangkir. Hingga akhirnya, tim penindakan KPK menangkap Aries dan Ramlan di Palembang. (oca/tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dua-kali-mangkir.jpg)